Wagub Kalteng: Percuma Nilai Baik jika Pelayanan Publik Masih Lambat

Yusho Ricky Prayoga • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:44 WIB

 

ENTRY MEETING: Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo berfoto bersama jajaran kepala perangkat daerah dan Ombudsman RI disela-sela Entry Meeting, Kamis (6/8/2026). FOTO: MMC KALTENG/RADAR SAMPIT
ENTRY MEETING: Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo berfoto bersama jajaran kepala perangkat daerah dan Ombudsman RI disela-sela Entry Meeting, Kamis (6/8/2026). FOTO: MMC KALTENG/RADAR SAMPIT

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, mengingatkan seluruh perangkat daerah memastikan layanan publik benar-benar mengalami perbaikan dan memberi manfaat untuk masyarakat.

Ia menegaskan, soal layanan publik ini sangat berkaitan dengan cara pandang masyarakat terhadap kinerja dan respon pemerintah. Sehinggah hal-hal kecil yang menyangkut kebutuhan masyarakat harus dipenuhi.

"Sesuai dengan apa yang menjadi komitmen kita, layanan harus profesional, transparan, cepat, dan mudah diakses," katanya, saat Entry Meeting Opini Ombudsman RI, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga: 55 Calon Paskibraka Gunung Mas Jalani Pusdiklat, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

Wagub menyebutkan, pada tahun 2025 capaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) Pemprov Kalteng sebesar 3,97 dengan kategori Baik. Hal ini menandakan sistem layanan publik yang diberi pemerintah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Meski demikian perlu juga dipahami bahwa masyarakat tidak membutuhkan laporan yang menunjukkan nilai pelayanan. Sebab yang paling penting bagaimana sistem yang diberi pemerintah sesuai atau tidak dengan kebutuhan masyarakat.

"Intinya percuma nilai kita baik, tetapi di lapangan masih ditemukan layanan yang lambat, prosedur yang berbelit, minim kepastian, maupun praktik maladministrasi," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Kalteng Minta Pemprov Maksimalkan Potensi PAD dari Pajak BBM dan Kendaraan

Terkait hal tersebut, Ia menegaskan peningkatan layanan publik ini harus memerhatikan kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk memperoleh nilai tinggi dalam proses penilaian yang dilakukan lembaga pengawas.

"Skor baik atau tidak itukan bukan indokator nyata, yang menjadi standar penilaian dari masyarakat. Inilah tolak ukur yang harus diperhatikan terkait upaya meningkatkan sistem layanan," pungkasnya. (sho/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
layanan publik ombudsman ri ippp kalteng