Yetri Ludang Persiapkan Eksepsi, Menjelang Sidang Perdana Kasus Tipikor Pascasarjana UPR 

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 21:42 WIB
s
Mantan Direktur Pascasarjana (UPR periode 2018–2022, Yetri Ludang, saat pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum, pertengahan bulan Juni lalu.(dok.radarsampit/istimewa)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) senilai Rp 2,4 miliar, segera memasuki persidangan.

Setelah resmi ditahan, mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP, bersiap menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dijadwalkan 5 Agustus 2026.

Menjelang persidangan tersebut, tim penasihat hukum Yetrie menyatakan, akan melakukan perlawanan hukum absolut, melalui pengajuan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ari Yunus selaku kuasa hukum mengatakan, eksepsi akan difokuskan untuk menguji keabsahan, kecermatan, serta kelayakan syarat materiil surat dakwaan yang disusun jaksa.

"Kami akan mengajukan perlawanan hukum absolut atau eksepsi untuk menguji keabsahan, kecermatan, dan kelayakan syarat materiil surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan," ujarnya,Selasa (28/7).

Menurut Ari, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, jaksa menggunakan hasil audit Inspektorat Kota Palangka Raya sebagai dasar menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut. Padahal, menurutnya, objek perkara berkaitan dengan pengelolaan dana APBN pada perguruan tinggi negeri yang merupakan instansi pemerintah pusat.

Baca Juga: Mantan Direktur Pascasarjana UPR Ditahan. Kejari Buka Peluang Ada Tersangka Baru

Ia berpendapat, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 juncto SEMA Nomor 2 Tahun 2024, lembaga yang menerbitkan audit kerugian negara harus memiliki kewenangan atas objek yang diperiksa.

"Inspektorat daerah tingkat kota tidak memiliki yurisdiksi untuk mengaudit satuan kerja perguruan tinggi negeri yang didanai APBN. Jika benar demikian, maka hasil audit tersebut cacat kewenangan dan akan kami uji di persidangan," katanya.

Selain mempersoalkan dasar audit, tim kuasa hukum juga menilai terdapat potensi kekeliruan dalam penetapan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ari menjelaskan, dalam sistem pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, kewenangan menguji kebenaran materiil dokumen pembayaran berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).

 

Karena itu, menurutnya, apabila seluruh tanggung jawab dibebankan kepada kliennya yang menjabat Direktur Pascasarjana, sementara fungsi PPK maupun pejabat perbendaharaan lainnya diabaikan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan penerapan hukum.

"Klien kami merupakan pejabat akademik yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Pascasarjana, bukan pejabat struktural pengelola keuangan. Persoalan itu akan kami uraikan secara komprehensif dalam persidangan," tegasnya.

Ia menambahkan, Tim penasihat hukum juga mengajak kalangan akademisi, pakar hukum, serta pemerhati hukum di Indonesia untuk mengawal jalannya persidangan.

Menurut mereka, perkara tersebut dinilai tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga berkaitan dengan penerapan hukum perbendaharaan negara dan hukum acara pidana.

Ari menegaskan. kliennya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan meyakini kebenaran akan dibuktikan di hadapan majelis hakim.

"Kami berharap persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,"pungkasnya.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
Pascasarjana UPR Yetrie Ludang mantan direktur Pengadilan Negeri Palangka Raya tipikor