PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Sengketa bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (Kalateng) di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, kian memanas.
Hal itu setelah melayangkan somasi, kubu R. Atu Narang menyatakan siap membawa perkara tersebut ke ranah pidana jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons maupun pengosongan bangunan.
Di sisi lain, DPD PDI Perjuangan Kalteng menegaskan penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui proses peradilan, bukan lewat tekanan somasi.
Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim mengatakan, hingga Selasa (21/7) pihaknya belum menerima jawaban tertulis maupun komunikasi dari pihak yang menguasai objek ataupun kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng.
Menurutnya, somasi yang telah dikirim memuat tahapan kewajiban yang harus dipenuhi penerima, mulai penghentian aktivitas tanpa izin, larangan mengubah kondisi objek, pengosongan dan penyerahan kunci, hingga penyampaian dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.
Baca Juga: Eks Kantor PDI Perjuangan Kalteng Diperebutkan, R Atu Narang Ancam Tempuh Jalur Pidana
"Ketidakhadiran jawaban memang tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Namun, kami mencatat tidak adanya tindak lanjut konkret setelah somasi resmi diberikan. Tenggat waktu tujuh kali dua puluh empat jam tetap berjalan," tegas Suriansyah.
Pihaknya pun masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Namun apabila hingga tenggat waktu berakhir tidak ada kepatuhan, pengosongan objek maupun bukti hak yang sah, pihaknya telah mendapat kuasa dari R. Atu Narang dan Mathilda J. Narang untuk membuat laporan polisi serta menempuh langkah hukum lainnya.
Suriansyah juga mempersoalkan Surat Pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang menurutnya hanya memuat frasa "akan menyerahkan" dan bukan merupakan akta yang memenuhi syarat peralihan hak atas tanah.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan akta PPAT, tidak disertai persetujuan pemegang sertifikat hak milik, tidak dilengkapi akta hibah maupun bukti balik nama. Bahkan pada 14 Juli 2026, kliennya telah menarik seluruh kehendak yang belum disempurnakan dan menolak setiap klaim peralihan hak atas objek tersebut.
Karena itu, lanjut dia, pemasangan atribut maupun simbol organisasi di lokasi sengketa tidak dapat dijadikan dasar penguasaan hukum atas tanah dan bangunan.
"Pemasangan bendera ataupun simbol organisasi tidak bisa menggantikan sertifikat, akta PPAT maupun putusan pengadilan," tegasnya.
Suriansyah melanjutkan, pihaknya juga menyiapkan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum, permohonan pengosongan bangunan, ganti rugi hingga upaya pertanahan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalteng, Ziburahman, menegaskan partainya tetap menghormati R. Atu Narang sebagai tokoh senior yang berjasa membesarkan PDI Perjuangan di Kalimantan Tengah.
Namun, menurutnya, setiap perbedaan klaim hukum harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan, bukan dengan opini di ruang publik.
"Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada pihak yang dapat dinyatakan paling benar ataupun paling berhak secara hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, somasi merupakan hak setiap pihak untuk menyampaikan sikap hukum, tetapi tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Ziburahman menyebut, DPD PDI Perjuangan Kalteng memiliki dokumen dan dasar hukum yang menjadi landasan mempertahankan hak atas tanah dan bangunan tersebut. Karena itu, pihaknya menyatakan tidak berkewajiban memenuhi seluruh tuntutan dalam somasi.
Ia juga menyampaikan keberatan atas pemasangan spanduk di lokasi sengketa karena objek tersebut saat ini berada dalam penguasaan DPD PDI Perjuangan berdasarkan dokumen yang dimiliki partai.
Ziburahman juga menjelaskan keberadaan personel Satgas Cakra Buana di kompleks kantor DPD merupakan pelaksanaan tugas kepartaian berdasarkan surat tugas resmi. Mereka bertugas menjaga keamanan, memelihara fasilitas kantor, dan memastikan bangunan tetap dapat digunakan untuk aktivitas partai.
"Seluruh kegiatan dilakukan secara terbuka, tertib, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama