DPRD Kalteng: Jika Terbukti, Pelaku Karhutla Harus Ditindak Tanpa Pandang Bulu

Yusho Ricky Prayoga • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 20:56 WIB
FOTO SITI NAFSIAH
FOTO SITI NAFSIAH

 

PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah mengingatkan pemerintah dan lembaga penegak hukum harus bersikap tegas kepada pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran aktivitas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pernyataan ini disampaikannya menyikapi dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kasus karhutla di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.

"Kami harapkan penegak hukummelakukan penyelidikan secara menyeluruh supaya tahu penyebab sebanarnya sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjad," katanya, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Harga Bawang Putih Melonjak, Cabai dan Telur Justru Turun di Pangkalan Bun

Ia mengingatkan agar penegakan hukum dalam penanganan karhutla harus dilakukan tanpa pandang bulu. Apabila hasil investigasi menemukan adanya unsur kesengajaan atau keterlibatan pihak perusahaan, maka proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, sikap tegas dengan penegakan hukum ini sangat perlu karena memiliki peran penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"Ya kalau dari hasil pemeriksaan memang terbukti bersalah maka harus diberi tindakan tegas. Ini kita bicara soal aturan, sehingga semua harus merata dan jangan tebang pilih," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Kotawaringin Barat Salurkan Bantuan dan Pulihkan Dokumen Korban Kebakaran  

Di satu sisi, Ia juga menekankan agar indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam karhutla perlu diungkap secara terbuka melalui penyelidikan yang profesional. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi," pungkasnya. (sho/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
DPRD Kalteng tindak tegas pbs legislatif karhutla