PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Polri memastikan memberikan penghargaan tertinggi kepada personel yang gugur saat menjalankan tugas negara. Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah pemberian kesempatan bagi anak anggota Polri yang gugur untuk mengikuti pendidikan kepolisian melalui jalur prioritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan itu kembali menjadi sorotan menyusul gugurnya tiga personel Polres Katingan saat menjalankan tugas penggerebekan kasus narkoba. Polda Kalimantan Tengah memastikan keluarga yang ditinggalkan tidak akan berjalan sendiri karena negara hadir memberikan berbagai bentuk perlindungan dan penghargaan.
Kapolda Kalimantan Tengah menjamin anak dari tiga personel Polres Katingan yang gugur akan diprioritaskan untuk mengikuti pendidikan Polri sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian orang tuanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., mengatakan terdapat kebijakan yang memberikan jaminan kepada anak anggota Polri yang gugur dalam tugas untuk memperoleh kesempatan menjadi anggota Polri."Ada jaminan dan mengikuti prosedur," ujarnya, Jumat (17/7).
Menurut Budi, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi resmi Polri, termasuk mekanisme rekrutmen yang dituangkan dalam Peraturan Kapolri.
"Aturan detailnya tentang rekrutmen anggota Polri diatur dalam Peraturan Kapolri," katanya.
Baca Juga: Kapolda Kalteng Ancam Tindak Tegas Para Pembakar Lahan
Meski memperoleh prioritas, Budi menegaskan anak anggota Polri yang gugur tetap harus mengikuti seluruh tahapan seleksi dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan."Betul mengikuti proses seleksi. Persyaratan diatur dalam Peraturan Kapolri," tegasnya.
Selain memenuhi persyaratan administrasi umum, calon peserta juga wajib melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan Polri beserta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan rekrutmen.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jasa personel yang gugur saat menjalankan tugas.
"Rekomendasi diberikan karena orang tua calon anggota Polri gugur dan berjasa kepada negara serta calon tersebut memenuhi persyaratan sebagai anggota Polri," ujarnya.
Budi menambahkan, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh anggota Polri yang meninggal dunia, melainkan hanya bagi personel yang dinyatakan gugur dalam pelaksanaan tugas negara.
"Khusus berlaku bagi orang tua yang gugur dalam tugas negara. Penetapannya melalui rapat Dewan Kebijaksanaan yang dipimpin pimpinan Polri berdasarkan evidence yang ada," jelasnya.
Selain kuota khusus dalam penerimaan anggota Polri, keluarga personel yang gugur juga memperoleh hak lain berupa santunan asuransi dan bentuk penghargaan lainnya sesuai kebijakan pimpinan Polri.
"Kuota khusus. Selain itu ada asuransi dan bentuk penghargaan lainnya sesuai kebijaksanaan pimpinan," katanya.
Meski demikian, Budi memastikan seluruh proses penerimaan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan kualitas. "Melalui proses BETAH dan melibatkan penilaian dari eksternal di luar Polri," pungkasnya.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama
Sumber : anggota Polri, penghargaan, Polda Kalteng, Kapolri, kepolisian