Sengketa Lahan Tugu Soekarno dan DPRD Kalteng Berproses di PN Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 21:33 WIB
Keluarga ahli waris mendiang Dambung Djaya Angin saat di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Kalteng, Sabtu (18/7).(dodi/radarsampit)
Keluarga ahli waris mendiang Dambung Djaya Angin saat di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Kalteng, Sabtu (18/7).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Sengketa lahan yang diklaim sebagai warisan keluarga mendiang Dambung Djaya Angin kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Gugatan perdata didaftarkan pada 19 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, ahli waris memasang plang bertuliskan pemberitahuan sengketa tanah di kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Sabtu (18/7). Lahan di kawasan Jalan S. Parman tersebut kini menjadi objek sengketa yang sedang diproses di pengadilan.

Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, mengatakan ,perkara tersebut telah memasuki agenda mediasi kedua. Menurutnya, pemasangan plang dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status hukum lahan yang disengketakan.

"Proses gugatan sudah berjalan dan kini memasuki mediasi kedua. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris," ujarnya.

Robi menjelaskan, Gubernur Kalteng sebagai tergugat, DPRD Provinsi Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya turut dicantumkan sebagai turut tergugat. Gugatan diajukan oleh Robi Rahmad selaku penggugat yang diwakili kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH.

Objek sengketa terdiri atas dua bidang. Objek sengketa I merupakan lahan Monumen Tugu Soekarno seluas 7.196 meter persegi. Sedangkan objek sengketa II merupakan lahan Kantor DPRD Kalteng seluas 19.640 meter persegi. Dengan demikian, total luas lahan yang disengketakan mencapai 26.836 meter persegi.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat yang menguasai objek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar serta ganti rugi materiil sebesar Rp163.958.000.000 yang diminta dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

Baca Juga: Sengketa Tugu Soekarno di Palangka Raya: Hakim Gelar Sidang di Lokasi

Selain itu, ahli waris meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Hak Pakai Nomor 2063 seluas 7.196 meter persegi yang diterbitkan pada 23 September 1992 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Kalteng, serta Hak Pakai Nomor 45 yang diterbitkan pada 30 Juli 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Ahli waris juga memohon agar majelis hakim menetapkan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai pemilik sah objek sengketa berdasarkan Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah, serta disahkan Assistant Wedana Kahayan Tengah. Lahan tersebut disebut berada di kawasan yang dahulu berada di pinggir Jalan PU dan kini menjadi Jalan S. Parman, Kota Palangka Raya.

Robi menambahkan, pemasangan plang pemberitahuan sengketa lahan tidak dimaksudkan mengganggu aktivitas pelayanan publik di Kantor DPRD Kalteng, maupun kawasan Tugu Soekarno.

"Kami juga menyadari pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," tandasnya. (daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
DPRD Kalteng Pengadilan Negeri Palangka Raya sengketa lahan Tugu Soekarno tergugat