Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Merasa Difitnah, Calon Rektor UPR Laporkan Akun Instagram ke Polda Kalteng

Dodi Abdul Qadir • Jumat, 17 Juli 2026 | 20:56 WIB
Parlin B. Hutabarat sebelumnya menggelar prescom, kali ini melaporkan unggahan akun Instagram "wargakaltengid" beserta komentar dari akun "ayusnitrapohan" yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik maupun fitnah terhadap Prof. Bhayu Rhama.(dodi/radarsampit)
Parlin B. Hutabarat sebelumnya menggelar prescom, kali ini melaporkan unggahan salah satu akun Instagram  yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik maupun fitnah terhadap Prof. Bhayu Rhama.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Polemik menjelang pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) kembali memanas. Setelah sebelumnya membantah pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan laporan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) maupun persoalan rumah tangga pihak lain, bakal calon rektor Prof. Bhayu Rhama kini melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Parlin B. Hutabarat, pada Jumat (17/7). Menurut Parlin, unggahan yang beredar di media sosial berisi informasi yang tidak benar dan dinilai merupakan upaya merusak reputasi kliennya yang tengah mengikuti proses pemilihan rektor.

"Hoaks dan fitnah yang menyudutkan calon rektor dan pimpinan UPR sudah kami laporkan ke kepolisian agar diusut dan diselidiki siapa pengendalinya," ujarnya.

Baca Juga: Penentuan Rektor UPR Ditangan Kementrian, Tiga Kandidat Lolos ke Tahap Akhir

Parlin menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan unggahan akun Instagram "wargakaltengid" beserta komentar dari akun "ayusnitrapohan" yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik maupun fitnah terhadap Prof. Bhayu Rhama.

Menurutnya, unggahan tersebut menampilkan narasi mengenai dugaan pungutan uang masuk Fakultas Kesehatan Universitas Palangka Raya yang dikaitkan dengan rektor dan calon rektor, disertai foto kliennya dan Rektor UPR.

Pihaknya menilai konten tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baik kliennya sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.

"Mewakili kepentingan klien kami, hari ini kami telah menyampaikan pengaduan ke Subdirektorat V Siber Polda Kalimantan Tengah agar akun Instagram tersebut beserta akun lain yang melakukan perbuatan serupa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Parlin berharap langkah hukum tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah penyebaran informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi merugikan seseorang."Ini langkah konkret agar ke depan tidak ada lagi hal seperti itu," tegasnya.(daq)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
calon rektor polemik Universitas Palangka Raya (UPR) Laporan media sosial