PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Junaidi mengharapkan pengembalian Dana Bagi Hasil (DBH) Reboisasi pada APBD Perubahan 2026 ini tidak memengaruhi fiskal daerah.
Ia menyebutkan dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban anggaran 2025, terdapat kewajiban pemulihan DBH Reboisasi sebesar Rp273,03 Miliar, yang harus segera dikembalikan akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan.
"Ya ini tinggal ditindaklanjuti saja, bahwa pemerintah diminta mengembalikan dana yang terpakai. Artinya kami meminta pemerintah mentaati permintaan BPK ini," katanya, Kamis (16/7/2026).
Baca Juga: Hotspot Kotim Turun Jadi Delapan Titik, Baamang Masih Jadi Wilayah Terbanyak
Ia menyebutkan dari evaluasi sementara Dinas Pendapatan Daerah, estimasi pendapatan daerah sampai akhir 2026 ini masih sangat mencukupi untuk menanggung pengembalian dana tersebut.
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, pendapatan daerah di 2026 sebelumnya sudah ditargetkan sebesar Rp5,4 Triliun. Apabila angka tersebut bisa tercapai, tentu pemerintah tidak akan banyak terbebankan dengan pengembalian DBH Reboisasi tersebut.
"Dari Dispenda sudah bicara ke kami, Insya Allah target pendapatan itu tercapai. Kalau melihat estimasi yang harus dikembalikan dibandingkan pendapatan Kalteng, ya mudah-mudahan bisa terpenuhi," ucapnya.
Baca Juga: Pedagang di Pasar Saik Sukamara Pasok Bahan Baku MBG
Terkait hal tersebut, Ia menekankan agar pemerintah daerah melalui dinas teknisnya mengoptimalkan sisa waktu yang ada untuk menggali sumber-sumber pendapatan supaya di akhir tahun anggaran seluruh target bisa terealisasi.
"Inikan sudah bulan Juli dan untuk ke Desember itu bukan waktu yang lama. Jadi sisa waktu ini harus dioptimalkan untuk menggali sumber-sumber pendapatan," pungkasnya. (sho/fm)
Editor : Farid Mahliyannor