PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan keseriusannya memberantas penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Sepanjang 2025 hingga 2026, jajaran kepolisian mengungkap 20 kasus tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas), menetapkan 24 tersangka, serta menyita puluhan ribu tabung LPG dan BBM subsidi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penegakan hukum tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan ilegal.
Baca Juga: Muharram Berkah YBM PLN Hadirkan Senyum dan Harapan bagi 80 Anak Yatim Dhuafa
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan distribusi energi berlangsung tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.697 liter BBM subsidi, 53.527 tabung LPG, sembilan truk tangki, serta 398 kendaraan roda empat dan roda enam yang digunakan dalam dugaan tindak pidana. Kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi energi diperkirakan mencapai hampir Rp1,35 miliar.
Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga meningkatkan efisiensi penggunaan energi di seluruh satuan kerja sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan energi nasional.
Baca Juga: Maknai Muharram, YBM PLN Berbagi Kado Harapan bagi Anak Yatim dan Dhuafa di Banjarmasin
"Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi agar hak masyarakat tetap terlindungi," tegas Iwan.
Di sektor pangan, Polda Kalteng melalui Satgas Pangan turut memperketat pengawasan terhadap stabilitas harga, ketersediaan, keamanan, dan mutu bahan pangan bersama instansi terkait. Pengawasan mencakup pelaksanaan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta harga acuan pembelian.
Baca Juga: Panen Jagung Desa Suka Maju Terkendala Cuaca
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 183 karung beras premium berbagai ukuran dengan total sekitar satu ton yang diduga tidak memenuhi standar mutu.
"Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang aman, bermutu, dan sesuai standar," pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor