PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahh Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Linae Victoria Aden, menegaskan komitmen pemerintah mendukung pembentukan regulasi hukum tentang Kabupaten dan Kota di Kalteng Tahun 2026.
Ia menyebutkan, regulasi yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI, yang beberapa waktu lalu sudah melakukan kunjungan ke Pemprov Kalteng.
"Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini," katanya, Rabu (24/6)
Pembahasan RUU tentang Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur harus dikawal bersama, baik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten.
Pasalnya, dasar hukum pembentukan kabupaten-kabupaten tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang disusun dalam konteks ketatanegaraan yang berbeda dengan kondisi saat ini.
"Pembaruan regulasi ini jadi kebutuhan mendesak untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif," ucapnya.
Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat kedudukan daerah, memperjelas batas wilayah dan karakteristik daerah, serta menjadi landasan yang kokoh dalam mempercepat pembangunan yang merata dan berkeadilan.
"Kami juga berharap regulasi ini dapat mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (sho/sla)
Editor : Slamet Harmoko