Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

OJK Kalteng: Lebih dari 100 Aduan Pinjol Ilegal Selama Tahun 2026

M. Akbar • Selasa, 23 Juni 2026 | 21:30 WIB
 ILUSTRASI PINJOL (AI)
ILUSTRASI PINJOL (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mencatat lebih dari 100 pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2026. Tingginya angka pengaduan tersebut menunjukkan praktik layanan keuangan ilegal masih menjadi ancaman bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Kepala OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan pinjol ilegal hingga kini masih menjadi salah satu jenis pengaduan yang paling banyak diterima OJK dibandingkan kasus investasi ilegal.

“Kalau untuk pinjaman online ilegal, dari data yang kami kumpulkan per 2026 ini sudah ada lebih dari 100 pengaduan terkait pinjaman online ilegal,” ujarnya di Sampit, Selasa (23/6).

Menurut Primandanu, laporan mengenai investasi ilegal di Kalimantan Tengah masih relatif sedikit. Berdasarkan koordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah, kasus investasi ilegal yang menonjol dalam beberapa tahun terakhir masih berkaitan dengan skema ponzi yang pernah terjadi sebelumnya.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap ancaman investasi ilegal telah berakhir. Menurutnya, pelaku kejahatan keuangan saat ini dapat beroperasi dari mana saja dan memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau calon korban.

“Perkembangan digitalisasi juga diikuti maraknya berbagai modus penipuan, termasuk tawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal yang menyasar masyarakat melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat,” katanya.

Karena itu, OJK terus mendorong peningkatan literasi keuangan agar masyarakat lebih memahami cara mengenali produk jasa keuangan yang legal dan terdaftar pada otoritas yang berwenang.

Primandanu menegaskan masyarakat tidak boleh mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat ataupun investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.

“OJK terus melakukan edukasi agar masyarakat mampu mengenali produk keuangan yang legal dan tidak mudah menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Selain edukasi, OJK juga membuka berbagai kanal pengaduan dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas suatu produk atau layanan keuangan sebelum digunakan.

“Kami berharap masyarakat lebih proaktif melakukan pengecekan legalitas perusahaan maupun aplikasi yang menawarkan jasa keuangan. Langkah ini penting agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat praktik pinjaman online ilegal maupun investasi bodong yang masih marak terjadi,” pungkasnya. (ktr-2/sla)

 

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#pinjol ilegal #OJK Kalteng #kalteng