Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Acara Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Diawasi TVRI. Harus Ada Lisensi

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 16 Juni 2026 | 21:47 WIB
TVRI Kalteng melaksanakan nonton gratis Piala Dunia 2026, di Palangka Raya.(istimewa)
TVRI Kalteng melaksanakan nonton gratis Piala Dunia 2026, di Palangka Raya.(istimewa)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Euforia Piala Dunia turut terasa bagi pecinta bola di Kalimantan Tengah. Kafe, restoran, hingga berbagai tempat usaha bersiap menggelar nonton bareng (nobar) untuk menyedot pengunjung.

Namun di tengah semarak pesta sepak bola dunia itu, TVRI Kalteng mengingatkan satu hal penting, terkait dengan hak siar, siaran Piala Dunia 2026.

TVRI Kalteng memastikan akan mengawasi seluruh penyelenggara nobar di kabupaten dan kota Se Kalimantan Tengah. Kafe maupun pelaku usaha yang menggelar nobar tanpa lisensi resmi terancam berhadapan dengan sanksi hukum pidana hingga denda bernilai miliaran rupiah.

Koordinator Lapangan Bola Gembira Piala Dunia TVRI Kalteng, Fevri Ibin, mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi sekaligus koordinasi dengan pemilik kafe, restoran, maupun penyelenggara kegiatan nobar agar mengurus lisensi secara resmi.

"Kami ingin semua berlisensi. Lisensi ini ada dua kategori, yaitu nonkomersial dan komersial," ujarnya, kepada Radar Sampit, Senin (15/6).

Baca Juga: Euforia Piala Dunia 2026 Menggila di Indonesia: Tradisi Nobar hingga Berburu Tiket Final!

Menurut Fevri, TVRI Kalteng telah menggerakkan jaringan kontributor di seluruh daerah untuk memantau pelaksanaan nobar. Bahkan tidak menutup kemungkinan dibentuk satuan tugas khusus yang melibatkan aparat keamanan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak siar.

Ia menegaskan, luasnya wilayah Kalimantan Tengah bukan menjadi alasan pengawasan menjadi longgar. Seluruh pegawai dan jaringan TVRI di daerah diminta aktif melakukan pemantauan sekaligus memastikan penyelenggara nobar telah mengantongi izin resmi.

"Makanya kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Polri dan TNI. Jika ada penyelenggara event atau kafe yang melanggar aturan, tentu akan dilakukan penertiban," tegasnya.

Meski demikian, TVRI mengaku tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Komunikasi dan edukasi menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.

"Kami ingin tidak ada yang ilegal. Yang penting memiliki izin. Kami mengedepankan komunikasi dan tidak langsung melakukan pembubaran," katanya.

Sejauh ini, TVRI Kalteng belum menerima laporan maupun menemukan indikasi adanya kafe atau tempat usaha yang menggelar nobar tanpa lisensi resmi. Namun pengawasan terus dilakukan seiring meningkatnya antusiasme masyarakat menyambut pertandingan-pertandingan Piala Dunia.

 

Fevri mengingatkan bahwa pelanggaran hak siar bukan perkara sepele. Selain berpotensi dihentikan, penyelenggara juga dapat terseret ke ranah pidana sesuai ketentuan yang mengatur hak siar dan hak kekayaan intelektual.

"Tentu ada sanksi pidana, denda, bahkan ancaman penjara. Nilainya bisa miliaran rupiah. Karena ini menyangkut hak siar," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, TVRI tetap membuka ruang komunikasi bagi penyelenggara untuk menyelesaikan persoalan perizinan secara baik."Kami mengedepankan hubungan yang baik. Karena itu silakan berkoordinasi dengan kami. Kami ingin semua pihak saling mendukung," ujarnya.

TVRI Kalteng juga mengimbau para pemilik kafe, restoran, hotel, maupun tempat usaha lainnya yang berencana menggelar nobar agar terlebih dahulu berkonsultasi dengan pihak TVRI setempat untuk mengetahui mekanisme dan persyaratan perizinan.

Menurut Fevri, langkah tersebut penting agar masyarakat tetap dapat menikmati kemeriahan Piala Dunia secara legal tanpa berisiko melanggar aturan hak siar yang berlaku.

"Kami terbuka. Silakan berkomunikasi dengan TVRI. Nanti akan kami jelaskan syarat dan mekanismenya. Yang terpenting, masyarakat bisa menikmati Piala Dunia secara legal dan nyaman," pungkasnya.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#hak siar #lisensi pelatih #mengawasi #nonton bareng #tvri