Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

DPRD Mendorong Agar Dua Perda Baru di Palangka Raya segera Diterapkan

Yusho Ricky Prayoga • Senin, 18 Mei 2026 | 20:48 WIB
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi bersama unsur pimpinan dan Wakil Wali Kota Palangka Ray, Achmad Zaini, saat menandatangani pengesahan perda, Senin (18/5).(yusho/radarsampit)
Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi bersama unsur pimpinan dan Wakil Wali Kota Palangka Ray, Achmad Zaini, saat menandatangani pengesahan perda, Senin (18/5).(yusho/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, meminta pemerintah kota setempat segera mengambil berbagai langkah tindaklanjut, terkait pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.

Ia menyebutkan, produk hukum daerah ini sudah melalui berbagai tahapan pembahhasan penyempurnaan hingga akhirnya disepakati bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

"Jadi setalah ini disahkan, selanjutkan tahapan implementasi. Namun itu tidak langsung berjalan, karena ada juga tindak lanjut dari pemerintah," kata Subandi, Senin (18/5).

Dirinya pun mendorong agar Pemkot Palangka Raya sesegera mungkin menerbitkan peraturan wali kota, yang nantinya mengatur secara teknis implementasi perda tersebut supaya pelaksanaanya sesuai dengan substansi yang ada.

Tak hanya soal peraturan wali kota, pemerintah setempat juga diminta mendorong penguatan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) yang nanti menjadi pelaksana kegiatan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan.

"Pasti tindak lanjut ini sesuai dengan ketentuan, karena kita sama-sama ingin aturan yang sudah disusun ini bisa memberi dampak besar terhadap pelaksanaan pembangunan," imbuh Subandi.

Baca Juga: DPRD Kota Palangka Raya Fokuskan Penyelesaian Dua Raperda.Tentang PJU dan Risiko Bencana

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, pihaknya di DPRD akan mengawal seluruh tahapan tersebut termasuk memberikan masukan kepada pemerintah daerah supaya tindaklanjutnya segera diselesaikan.

"Kalau DPRD dari Bapempeda nanti yang ikut mengawasi, kita juga mendorong penerbitan peraturan kepala daerah ini secepatnya dikeluarkan," pungkas Subandi. (sho/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#pengesahan #DPRD Palangka Raya #Pemerintah Kota Palangka Raya #Penerangan Jalan Umum (PJU) #Peraturan Daerah (Perda)