Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tiket Pesawat dari Sampit Terkerek Kenaikan Harga Avtur

Yuni Pratiwi Iskandar • Minggu, 10 Mei 2026 | 21:26 WIB
Proses pengisian bahan bakar pesawat (Avtur). (net)
Proses pengisian bahan bakar pesawat (Avtur). (net)

SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Kenaikan harga bahan bakar pesawat yakni avtur,diikuti dengan naiknya harga tiket penerbangan dari Bandara H Asan Sampit. Maskapai pun melakukan penyesuaian harga mengikuti ketentuan batas tarif yang berlaku.

Station Manager/Branch Manager NAM Air Sampit Julianto Anggi mengungkapkan,  lonjakan harga avtur menjadi faktor utama kenaikan tarif tiket dalam bebreapa waktu terakhir.“Kenaikan harga tiket ini dipicu oleh kenaikan harga avtur yang sudah lebih dari 80 persen, sehingga berpengaruh langsung terhadap biaya operasional maskapai,” ujarnya.

Anggi menyebut, tarif tiket dari Sampit ke sejumlah kota mengalami penyesuaian. Seperti rute Sampit–Jakarta, harga tiket berkisar antara Rp1.653.300 hingga Rp1.850.000. Sementara rute Sampit–Surabaya berada di angka Rp1.340.770, dan Sampit–Semarang Rp1.408.620.

Baca Juga: Penerbangan Perdana Super Air Jet ke Sampit Diundur, Tiket Rute Jakarta-Sampit Sudah Dijual

Jika dibandingkan dengan harga normal sebelumnya, terjadi kenaikan cukup signifikan. Tarif normal rute Sampit–Jakarta sebelumnya berada di kisaran Rp1.466.263, Sampit–Surabaya Rp1.195.939, dan Sampit–Semarang Rp1.249.780.

Menurut Anggi, perbedaan harga antar rute juga dipengaruhi oleh jarak dan waktu tempuh penerbangan. Rute Sampit–Jakarta yang lebih jauh dibandingkan rute lainnya, juga membuat tarif relatif lebih tinggi.“Selisih harga itu karena jarak dan waktu tempuh ke Jakarta memang lebih jauh dibandingkan Surabaya atau Semarang,” sebutnya.

Ia menegaskan, dalam penentuan tarif, maskapai mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Harga tiket tetap mengacu pada regulasi pemerintah berupa tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).

Kenaikan harga tiket ini sejalan dengan kondisi nasional. Sejak April 2026, harga tiket pesawat domestik di Indonesia mengalami kenaikan akibat lonjakan harga avtur yang mencapai lebih dari 70 persen serta penyesuaian fuel surcharge. Pemerintah pun telah mengizinkan penyesuaian tarif di kisaran 9 hingga 13 persen.

Sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk tiket kelas ekonomi domestik, yang berlaku untuk periode 25 April hingga 23 Juni 2026.(yn/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#kenaikan harga avtur #Sampit-Jakarta #bandara h asan sampit #NAM Air Sampit #harga tiket pesawat