Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Penambang Emas Tradisional Audensi di Dinas ESDM Kalteng. Status Tata Ruang Wilayah Hambat Penetapan WPR

Dodi Abdul Qadir • Senin, 13 April 2026 | 21:22 WIB
Sejumlah penambang tradisional bersama pihak Kaharingan Institute Indonesia saat beraudiensi dengan Dinas ESDM Kalteng, terkait regulasi WPR, Senin (13/4). (dodi/radarsampit)
Sejumlah penambang tradisional bersama pihak Kaharingan Institute Indonesia saat beraudiensi dengan Dinas ESDM Kalteng, terkait regulasi WPR, Senin (13/4). (dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Sejumlah warga perwakilan penambang emas tradisional dari beberapa desa di Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan, datang ke Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (13/4). Mereka didampingi Kaharingan Institute Indonesia, untuk membahas regulasi serta prosedur aktivitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Audiensi yang berlangsung di tersebut dihadiri Ketua Kaharingan Institute Indonesia Wancino bersama sejumlah tokoh adat dan perwakilan masyarakat dari beberapa desa, di antaranya, Desa Petak Bahandang, Hiyang Bana, Tumbang Pango, hingga Tumbang Miri.

Dalam pertemuan itu, pihak Kaharingan Institute mempertanyakan kejelasan prosedur perizinan bagi penambang emas tradisional dengan luasan sekitar dua hektare yang memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SP2FBT).

Ketua Kaharingan Institute Indonesia Wancino menyampaikan, masyarakat selama ini sangat bergantung pada aktivitas pertambangan rakyat sebagai mata pencaharian utama, meskipun disadari bertentangan dengan aturan yang berlaku karena keterbatasan pilihan ekonomi.

Baca Juga: APRI Kalteng Percepat Penetapan WPR

“Kami melakukan audensi. Juga Permohonan audiensi ini juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi, Kapolda Kalimantan Tengah, Gubernur Kalteng, serta Ketua DPRD Kalteng,” ujarnya.

Dalam forum itu, Wancino menegaskan realitas di lapangan. Aktivitas tambang rakyat tetap berjalan karena menjadi satu-satunya sumber ekonomi bagi banyak keluarga. “Kami sadar ada aturan, tapi masyarakat juga butuh makan,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kalteng Syarippudin menyampaikan, bahwa perizinan pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan luasan maksimal lima hektare.

Ia menjelaskan, Pemprov Kalteng menyatakan bahwa pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak berkaitan dengan kepemilikan lahan pribadi. Melainkan harus berada dalam WPR yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

“Pemerintah provinsi bekerja sesuai berpedoman dengan aturan yang berlaku, maksimal IPR adalah 5 Ha, tidak terkait dengan kepemilikan lahan. IPR bisa diusulkan di lokasi yang berada dalam WPR yang sudah ditetapkan oleh Kementerian ESDM,” papar Syarippudin dalam notulen audiensi.

Dijelaskan pula, usulan WPR diajukan oleh pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi untuk direkap dan diteruskan ke Kementerian ESDM. Dalam proses penetapannya, kementerian melakukan audiensi dengan DPR RI serta memerlukan pemenuhan berbagai dokumen.

Namun demikian, penetapan WPR di Kalteng menghadapi kendala tata ruang wilayah. “Hampir sebagian besar wilayah Kalteng ditetapkan sebagai wilayah hutan atau konservasi, sehingga harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian lain, seperti Kementrian Kehutanan,”urai Syarippudin.

Dinas ESDM provinsi juga menegaskan, pihaknya hanya melakukan rekap usulan WPR dari pemerintah kabupaten. Sementara koordinasi lebih lanjut dilakukan oleh gubernur, termasuk terkait pengusulan IUP prioritas sebagai upaya memfasilitasi masyarakat melalui Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: Di Kalteng Perlu Penerapan WPR untuk Hentikan Maraknya PETI

Selain IPR, terdapat alternatif perizinan lain yang dinilai lebih sederhana, yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk material batuan lepas dengan luasan maksimal 50 hektare, namun tetap wajib memenuhi dokumen lingkungan, tenaga ahli, serta kepala teknik tambang.

Dipaparkan pula dalam notulen tersebut, mengenai skema usaha kecil dan koperasi, pemerintah merujuk pada regulasi terbaru yang memungkinkan penerbitan IUP khusus oleh Menteri ESDM.

Adapun untuk Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK), disebutkan masih menghadapi kendala, karena banyak yang tidak berizin dan hasilnya tidak dapat diperjualbelikan secara legal.(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Dinas ESDM #audensi #WPR #penambang emas #pemprov kalteng