Polda Kalteng Perkuat Koordinasi Para Penyidik

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 21:07 WIB
Jajaran Polda Kalteng dan Bareskrim Polri bersama peserta pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan fungsi Korwas PPNS, di Palace Ballroom Hotel Aquarius, Palangka Raya.(istimewa/Polda Kalteng)
Jajaran Polda Kalteng dan Bareskrim Polri bersama peserta pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan fungsi Korwas PPNS, di Palace Ballroom Hotel Aquarius, Palangka Raya.(istimewa/Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com-Polda Kalimantan Tengah tak mau lagi melihat penegakan hukum berjalan pincang. Ketika banyak perkara kerap tersendat di meja penyidikan akibat lemahnya koordinasi antarinstansi, Polda Kalteng bersama Bareskrim Polri langsung tancap gas memperkuat barisan penyidik.

Ratusan aparat pengemban fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) digembleng dalam pembinaan teknis dan peningkatan kemampuan Korwas PPNS di Palace Ballroom Hotel Aquarius, Palangka Raya.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan ,langkah ini bukan sekadar seremoni. Polda Kalteng menegaskan, era penyidikan lamban, tumpang tindih kewenangan, dan penanganan perkara setengah matang harus dihentikan.

“Semua penyidik, baik Polri maupun PPNS lintas instansi, dituntut bergerak dalam satu irama, yakni cepat, presisi, dan tanpa celah,” ungkapnya, Jumat (10/4).

Iwan menegaskan lagi, tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks. Kejahatan berkembang cepat, modus makin canggih, sementara ego sektoral antarinstansi masih kerap menjadi batu sandungan. Karena itu, fungsi koordinasi dan pengawasan penyidik PPNS harus diperkuat total.

“Jadikan kegiatan ini momentum memperkuat koordinasi, sinergi, dan kolaborasi. Jangan ada lagi penyidikan berjalan sendiri-sendiri. Penegakan hukum harus profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.

Ia menyoroti, PPNS memegang peran vital dalam menangani berbagai tindak pidana khusus, mulai dari pelanggaran lingkungan, kehutanan, perdagangan, hingga perda daerah. Namun tanpa pengawasan dan dukungan teknis yang kuat dari Polri, banyak perkara rawan mandek atau tidak tuntas hingga tahap penuntasan hukum.

Karena itu lanjut kapolda, penyidik Polri yang menjalankan fungsi Koordinator dan Pengawas (Korwas), PPNS wajib tampil lebih tajam. Mereka tidak hanya mengawasi administrasi perkara, tetapi juga harus mampu memberi bantuan teknis, taktis, hingga tindakan upaya paksa secara tepat dan proporsional.

Baca Juga: Polda Kalteng Isi HUT ke-31 dengan Ziarah dan Pensucian Pataka

“Korwas PPNS tidak boleh pasif. Harus mampu memberi dukungan nyata agar proses hukum berjalan efektif, terukur, dan tidak menabrak prosedur,” imbuh Iwan.

Sementara itu, Kabagbin PPNS Rakorwas Bareskrim Polri Kombes Pol M. Eka Fathurrahman menegaskan, penyidikan adalah jantung penegakan hukum. Jika tahap ini lemah, maka seluruh sistem hukum ikut rapuh. Menurutnya, PPNS adalah bagian tak terpisahkan dari struktur hukum nasional yang harus bekerja dalam koordinasi solid dengan Polri.

“Penyidikan bukan pekerjaan sektoral. Ini subsistem utama penegakan hukum nasional. Kalau koordinasi lemah, maka hukum kehilangan daya gigit,”tegasnya.

Dalam sesi pembinaan, peserta dibekali penguatan teknis penyidikan, sinkronisasi kewenangan, pola koordinasi lintas sektor, hingga tata cara penanganan perkara agar tidak terjadi benturan kewenangan. Fokus utama diarahkan pada penyamaan persepsi agar setiap perkara dapat ditangani cepat, tepat, dan tidak berlarut-larut.

“Harapannya, dari kegiatan ini lahir kolaborasi kuat antarpenyidik untuk menciptakan iklim hukum yang kondusif bagi pembangunan nasional berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Eka Fathurrahman .(daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
kapolda polda kalteng PPNS PALANGKA RAYA penyidik