PALANGKA RAYA,radarsampitjawapos.com- Dalam razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kota Palangka Raya, pada Rabu-Kamis (9/4) tadi, sedikitnya 726 kendaraan bermotor terjaring.
Selain itu, total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berhasil teridentifikasi mencapai Rp38,7 juta. Capaian itu menggambarkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pemilik kendaraan terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian Andrew Vincent Pasaribu memaparkan, razia hari Rabu (8/4) di Jalan RTA Milono, ada 235 kendaraan yang diperiksa, dan sebanyak 29 kendaraan tercatat menunggak pajak. Nilai tunggakan yang terungkap mencapai Rp 13.156.796. Terdiri dari kendaraan roda dua sebesar Rp 4.393.296 dan roda empat Rp 8.763.500.
Kemudian razia hari Kamis (9/4), di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo. Hasilnya, dari 491 kendaraan yang terjaring, sebanyak 72 kendaraan menunggak PKB, dengan total tagihan Rp25.637.214. Rinciannya, kendaraan roda dua Rp 23.349.214, sedangkan roda empat Rp 2.288.000.
“Ini bukan untuk menekan masyarakat, tetapi untuk mengingatkan bahwa pajak kendaraan adalah kontribusi nyata warga terhadap pembangunan daerah. Pajak adalah tulang punggung pembangunan kota,” ujar Andrew Vincent Pasaribu.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Kotim Meningkat, Samsat Keliling Hadir Hingga ke Hulu
Dirinya menilai ,disiplin membayar pajak adalah cermin kepedulian warga terhadap masa depan kota. Semakin tinggi kesadaran wajib pajak, semakin besar pula peluang Palangka Raya mempercepat pembangunan.
Ia menambahkan, operasi gabungan ini sekaligus menjadi tamparan bagi pemilik kendaraan yang masih mengabaikan kewajiban mereka. Di tengah gencarnya pembangunan kota, pemerintah menegaskan tak ada ruang bagi pembiaran tunggakan pajak.
“Kepatuhan membayar pajak bukan sekedar kewajiban administrasi, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun kota yang lebih baik.Disiplin pajak adalah cerminan kepedulian kita terhadap kemajuan daerah. Dengan tertib pajak, kita turut menjaga keberlangsungan pembangunan di Kota Palangka Raya,” pungkas Andrew. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama