SAMPIT,radarsampitjawapos.com- Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur, Gahara mendorong agar persoalan antara warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, dengan pihak perusahaan besar swasta (PBS) PT Buana Adi Pratama diselesaikan secara bijak.
Ia menilai, masalah tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas jika tidak segera ditangani dengan pendekatan yang tepat.
Menurut Gahara, salah satu pemicu meningkatnya tensi di lapangan adalah laporan seorang petugas pengamanan perusahaan yang berujung pada penetapan seorang warga Desa Sebabi atas Petrus Limbas sebagai tersangka oleh Polres Kotim. Ia dituduh melakukan penganiayaan ringan.
Disebutkannya pula, hal itu merupakan dari upaya pelemahan dari perjuangan warga tersebut terkait persoalan tanah yang bersengketa. Gahara juga menilai langkah hukum yang berujung pada pemidanaan tidak selalu menjadi solusi terbaik dalam situasi konflik agraria yang melibatkan warga dan perusahaan.
“Tidak ada gunanya memenjarakan seseorang yang pada akhirnya justru bisa menambah tensi konflik jadi lebih besar,”sebutnya.
Gahara pun mendorong agar perkara dugaan penganiayaan ringan tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan dialog dan pemulihan hubungan antara para pihak.
Menurutnya, pendekatan tersebut lebih tepat dalam konteks konflik sosial yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan, karena dapat meredam ketegangan serta membuka ruang perdamaian.
“Kalau memang ini perkara penganiayaan ringan, sebaiknya dipertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice agar tidak memperkeruh situasi,” tegas Gahara.
Selain perkara pidana tersebut, Gahara juga menyoroti konflik lahan yang telah berlangsung lama antara warga Desa Sebabi dan pihak perusahaan. Ia menilai penyelesaian menyeluruh hanya bisa dilakukan melalui dialog terbuka yang melibatkan semua pihak.
Menurutnya, pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, serta lembaga adat perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
“Persoalan yang sudah berlangsung lama ini tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada kemauan semua pihak untuk duduk bersama dan mencari jalan keluar terbaik,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, perkara ini bermula dari insiden pada 4 September 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di area Blok Z14-15 wilayah operasional PT Buana Adi Pratama. Saat itu sejumlah warga Desa Sebabi mendirikan pondok di lokasi yang mereka klaim sebagai lahan garapan mereka.
Dalam situasi yang sempat memanas di lokasi, seorang petugas pengamanan perusahaan kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ringan ke Polres Kotim. Laporan itu berujung pada penetapan Petrus Limbas sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama