PALANGKA RAYA- Kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Palangka Raya, yang digelar selama dua hari, Selasa (10/2) dan Rabu (11/2) menjaring hampir seribu kendaraan.
Operasi yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Palangka Raya bersama kepolisian dan instansi terkait lainnya itu, sebagai upaya optimalisasi potensi pendapatan daerah.
Razia pada Selasa (10/2) di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo, di depan GOR Sanaman Mantikei, terjaring 433 kendaraan yang diperiksa. Hasilnya, tercatat 42 kendaraan menunggak PKB, terdiri dari 36 kendaraan roda dua (R2) dan 6 kendaraan roda empat (R4).
Perkiraan nilai tunggakan PKB mencapai Rp 25.911.640, dengan rincian R2 sebesar Rp 15.233.471 dan R4 sebesar Rp 10.758.169.
Kemudian di hari kedua, Rabu (11/2), razia digelar di Jalan Yos Sudarso. Hasilnya, dari 478 kendaraan yang terjaring, ditemukan 56 kendaraan menunggak PKB, masing-masing 45 R2 dan 11 R4. Nilai perkiraan tunggakan pada hari kedua mencapai Rp 62.892.256, dengan rincian R2 sebesar Rp 22.956.614 dan R4 sebesar Rp 39.935.642.
Kepala Bappenda Palangka Raya Emi Abriyani menjelaskan, operasi ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan potensi PAD secara lebih optimal. “Bagi pemilik kendaraan yang terjaring, kami imbau agar segera menyelesaikan kewajibannya melalui layanan Samsat yang telah tersedia,” ujarnya.
Menurut Emi, operasi gabungan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi langsung kepada masyarakat agar semakin patuh membayar pajak kendaraan.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pajak yang dibayarkan adalah motor utama pembangunan daerah,” tandasnya.
Emi menegaskan, operasi tersebut bentuk jemput bola pemerintah daerah untuk mempermudah masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. Sekaligus memastikan roda pembangunan Kota Palangka Raya terus berjalan melalui peningkatan PAD berkelanjutan. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama