SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Ketua AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Daerah) Kotawaringin Timur (Kotim) Hardi P Hady mengungkap adanya pembukaan lahan besar-besaran di wilayah Kecamatan Antang Kalang, yang masih terus berjalan.
Menurutnya, pemerintah daerah pun tidak pernah mengawasi secara langsung di lokasi itu, bagaimana alat-alat berat perusahaan menumbangkan pohon-pohon berukuran besar.
“Pagi Rabu (3/12), kami Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kotim menerima kiriman gambar dan video dari warga Kecamatan Antang Kalang. Warga melaporkan adanya kegiatan pembukaan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit di wilayah Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang,” ujarnya.
Ia menilai, aktivitas tersebut bertentangan dengan semangat kebijakan anti-deforestasi dalam European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Peraturan Deforestasi Uni Eropa. Yaitu hukum Uni Eropa untuk mencegah produk-produk yang diperdagangkan di sana berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan setelah 31 Desember 2020.
Selain itu lanjut Hardi, tidak sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi dan mengendalikan perubahan iklim. Diungkapkanya pula, informasi dari warga menyebutkan area yang dibuka merupakan hutan yang telah dilepaskan dari kawasan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dirinya menduga, perusahaan penggarap itu, telah tercatat sebagai salah satu perusahaan yang izinnya telah dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK No. 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan.
“Kita sedang menyaksikan bagaimana komitmen anti-deforestasi dan perlindungan lingkungan hanya tinggal janji di atas kertas. Sementara di lapangan hutan terus hilang sedikit demi sedikit.Sampai kapan hutan harus menjadi korban,” pungkas mantan kepala desa ini.
Hardi menambahkan, masyarakat sekitar yang mencoba memanfaatkan kayu-kayu yang banyak ditimbun, dilarang bekerja oleh security perusahaan. “Masyarakat Adat hanya menjadi penonton, pejabat yang berwenang tutup mata dan perusahaan yang menikmati,” cetus Hardi. (ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama