PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melalui Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), menggelar bimbingan dan pembinaan di UMKM Andira di Jalan Pantung Palangka Raya, Selasa (30/9). Peserta terdiri dari sembilan pelaku UMKM dan kegiatan dilakukan bersama Fakultas pertanian Universitas Palangka Raya.
Dalam kegiatan itu dipaparkan terkait perizinan dan legalitas produk olahan. Ditekankan bahwa legalitas produk, menandai telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Yakni nomor induk berusaha (NIB) Izin edar BPOM, Sertifikat halal dan sertifikat merk.
Kepala DPKUKMP Palangka Raya Samsul Rizal menyampaikan, pihaknya juga memfasilitasi pendaftaran nomor induk berusaha, pelatihan kewirausahaan, pelatihan keterampilan teknik dan meningkatkan data base UMK di Palangka Raya. Termasuk memfasilitasi pendaftaran merk, sertifikat halal, bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan peralatan usaha, pameran Palangka Fair dan mengikuti pameran di luar daerah.
Ditegaskannya, bimbingan dan pembinaan ini rutin dilakukan DPKUKMP Palangka Raya melalui bidangnya untuk mengembangkan UMKM.
Samsul menjelaskan, tujuan utamanya adalah memperkuat UMKM melalui perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang mendukung. Serta melakukan evaluasi dan pelaporan untuk memastikan perkembangan sektor UMKM di Palangka Raya yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami selalu memberikan pengetahuan dan keterampilan bagi pelaku UMKM agar dapat mengelola usahanya dengan lebih baik dan profesional,”imbuhnya.
Pihaknya juga terus mendorong pengembangan usaha, membantu UMKM dalam mengakses sumber daya, strategi pemasaran, dan jaringan yang lebih luas untuk meningkatkan daya saing produk mereka. Juga perumusan kebijakan dengan melakukan kajian dan perumusan kebijakan yang efektif untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan UMKM.
“Kami mendorong itu, sampai, evaluasi dan pelaporan dengan melakukan penilaian terhadap efektivitas program dan melaporkan hasilnya guna perbaikan berkelanjutan di masa mendatang,” papar Samsul Rizal.
Dirinya juga mendorong pentingnya memiliki NIB bagi UMKM, karena memberi berbagai kemudahan dalam berusaha.
“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan bantuan dan pendampingan dari pemerintah, mengurus izin usaha, serta mengakses permodalan dari lembaga keuangan," imbuh Samsul Rizal.
Ia menambahkan, NIB juga memberikan jaminan legalitas bagi usaha, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.NIB tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga menjadi bukti bahwa usaha tersebut legal dan terpercaya.
“Hal itu sangat penting untuk membangun reputasi dan kredibilitas usaha. Jadi memiliki NIB, pelaku UMKM dapat lebih mudah mengikuti bimbingan teknis maupun pelatihan dari pemerintah dan lembaga terkait,” pungkas Samsul Rizal. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama