PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com- Satu unit water suplai dan perlengkapan pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dikerahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotawaringin Barat (Kobar), ke Desa Kumpai Batu Bawah (KBB) Kecamatan Arsel, Rabu (3/9). Hal itu sebagai respon munculnya asap tebal dari pembakaran lahan garapan.
Para relawan Balakar Manggala Yudha, dan Balakar Huma Singgah Itah, juga turut lokasi dengan peralatan lengkap seperti mesin portabel jinjing dan selang.
Sesampainya di lokasi, ternyata asap tebal yang terpantau oleh Closed Circuit Television (CCTV) kantor Desa KBB, adalah bakaran simpukan (tumpukan) rumput bekas warga membersihkan lahan.
Plt Kabid Logistik dan Kedaruratan BPBD Kobar Andang Santana mengatakan, sekecil apapun yang menimbulkan potensi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bakal ditindaklanjuti oleh TRC BPBD.
"Meski hanya tumpukan rumput kering bekas pembersihan lahan oleh warga yang dibakar, namun berpotensi menimbulkan bahaya karhutla, sehingga kita tindaklanjuti," ujarnya.
Menurut, dari kamera pengawas CCTV milik Desa KBB terlihat asap yang cukup tebal di area perkebunan kelapa sawit warga. Pemerintah desa khawatir terjadi Karhutla mengingat di wilayah itu sering terjadi karhutla.
Andang menegaskan, personel pun telah memberikan arahan kepada pemilik lahan agar senantiasa mengawasi dan jangan sampai pembakaran itu merembet ke lahan semak belukar sehingga terjadi kebakaran lahan.
Pihaknya juga menyampaikan mengenai ancaman pidana kepada warga yang membakar lahan secara sengaja. Yaitu melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, serta Undang-Undang Nomor 4 tahun 2001.
"Kepada pelaku pembakar lahan dengan sengaja dapat dijerat dengan pasal tersebut dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar,” pungkas Andang. (tyo/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama