Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tingkatkan PAD, DPKUKMP Palangka Raya Menagih Retribusi ke Pedagang dengan Peringatan

Dodi Abdul Qadir • Senin, 20 Januari 2025 | 07:00 WIB
Tim gabungan, Satpol PP dan DPKUKMP Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah di kawasan kuliner Tunggal Sangumang Yos Sudarso.
Tim gabungan, Satpol PP dan DPKUKMP Kota Palangka Raya, melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah di kawasan kuliner Tunggal Sangumang Yos Sudarso.

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2025 ini.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan melaksanakan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah di beberapa titik, dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.

Salah satu lokasi pemasangan spanduk, di kawasan kuliner Taman Tunggal Sangumang Yos Sudarso, Palangka Raya.

Spanduk bertuliskan “Objek Retribusi Ini Belum Melunasi Kewajiban Pembayaran Retribusi” itu  dipasang untuk memberikan teguran kepada sasaran wajib retribusi, yang belum melunasi retribusi daerah.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Palangka Raya Samsul Rizal menyatakan, wajib pajak itu diberikan waktu dan kesempatan untuk segera melunasi,dan  jika belum maka spanduk itu akan terus terpasang. Sedangkan jika sudah melakukan kewajiban, maka spanduk diturunkan dan pemerintah memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam ketaatan membayar pajak dan saling mendukung untuk pembangunan kota Palangka Raya lebih baik, terutama untuk peningkatan PAD. Kami harapkan semua wajib pajak segera membayar, artinya ada hak, tapi ada kewajiban juga,” ujarnya, Minggu (19/1).

Samsul Rizal juga menekankan, spanduk yang dipasang ini diharapkan bisa dapat mengingatkan para pelaku usaha kuliner di Taman Tunggal Sangumang,  agar membayar retribusi daerah sebelum tanggal jatuh tempo.

"Ayo, bayar retribusi tempat usaha anda tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo.Kita tidak bosan bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” pungkasnya. (daq/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pembayaran Retribusi #retribusi #retribusi daerah #pendapatan asli daerah (PAD) #jatuh tempo #kota palangka raya #pajak #Satuan Polisi Pamong Praja #pajak daerah #DPKUKMP #peringatan #wajib pajak #spanduk #pedagang