Dirinya pun meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dan panik akibat isu-isu yang beredar, terkait harga bahan pokok. Pemantauan ini juga bertujuan untuk mendeteksi adanya lonjakan harga yang tidak wajar dan mengambil tindakan cepat jika terjadi ketidakstabilan harga.
"Tim kami terus bekerja secara intensif untuk memantau harga berbagai bahan pokok di pasar. Kami berkomitmen mengambil langkah konkret menekan kenaikan harga yang tidak wajar," ujar Samsul.
Ia menyatakan, pentingnya koordinasi dengan stakeholder terkait guna memastikan pasokan bahan pokok tetap aman dan terkendali. Terutama menjelang periode-periode tertentu yang berpotensi meningkatkan permintaan.
"Koordinasi yang solid antara pemerintah, pedagang, dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk memastikan pasokan bahan pokok tetap lancar. Kami juga mengingatkan pedagang agar tidak menaikkan harga secara sembarangan, karena hal tersebut dapat mempengaruhi daya beli masyarakat," papar Samsul, Selasa (7/1/2025).
Ia melanjutkan, melalui pemantauan dan pengawasan pasar, pemerintah melalui dinas terkait seperti DPKUKMP mendorong pengoptimalan distribusi bahan pangan. Sebab salah satu penyebab utama fluktuasi harga adalah gangguan distribusi.
Samsul menegaskan, pemerintah bisa memastikan kelancaran distribusi bahan pangan dari produsen ke konsumen dengan mengatur jalur distribusi, dan menghindari adanya praktik penimbunan. “Ini melibatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan penyedia logistik serta distributor,” tegasnya.
Selain itu lanjutnya, pemerintah turut melakukan stabilisasi harga melalui Operasi Pasar, menjual langsung bahan pangan ke masyarakat dengan harga lebih terjangkau. Hal itu dilakukan pemerintah daerah bekerja sama dengan Bulog atau lembaga terkait lainnya untuk menyediakan stok bahan pangan yang cukup.
Kemudian, pemerintah dapat memberikan subsidi kepada produsen atau konsumen untuk menurunkan harga jual bahan pangan tertentu. Subsidi ini biasanya diberikan pada komoditas-komoditas penting seperti beras, minyak goreng, dan bahan pokok lainnya, agar harganya tetap terjangkau oleh masyarakat.
Kemudian, pengaturan harga dan pemberian sanksi, yakni menerapkan pengaturan harga (harga eceran tertinggi) untuk beberapa komoditas pangan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pedagang atau distributor yang melanggar ketentuan harga dapat dikenakan sanksi untuk mencegah manipulasi harga yang merugikan konsumen.
Kemudian tambah Samsul, pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang dapat meningkatkan ketersediaan dan daya saing produk lokal. UKM yang berkembang dapat menciptakan persaingan sehat di pasar, yang pada gilirannya akan menurunkan harga bahan pangan.
Selain itu mengedukasi masyarakat dan pedagang, untuk menghindari spekulasi harga yang merugikan. Kampanye edukasi menekankan pentingnya kestabilan harga dan cara menjaga daya beli masyarakat untuk menjaga ketahanan pangan.
“Dengan kombinasi berbagai langkah ini, pemerintah dapat memastikan harga bahan pangan tetap terjangkau dan pasokan tetap aman. Terutama di tengah situasi yang rentan terhadap fluktuasi harga,” pungkas Samsul Rizal. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama