KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk melaksanakan program maupun kegiatan percepatan dan penurunan stunting yang berskala desa pada tahun 2024.
"Kalau ditotal, keseluruhan dana untuk percepatan dan penurunan stunting di desa Rp8,4 miliar," ucap Kabid Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Dedi Koesnawan, Senin (23/12).
Dia menjelaskan, alokasi itu berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 13 tahun 2024 tentang Pedoman Percepatan dan Penurunan Stunting Berskala Desa dan Kelurahan.
"Sesuai dengan ketentuan, pemerintah desa wajib mengalokasikan dalam APBDes minimal 10 persen untuk program tersebut," ujarnya.
Dalam perbup itu, ditegaskan bahwa penggunaan dana desa bisa untuk pencegahan dan penurunan stunting berskala desa, yang dilaksanakan melalui intervensi spesifik, intervensi sensitif, tata kelola percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.
"Nilai anggaran yang dialokasikan untuk program dan kegiatan percepatan dan penurunan stunting berskala desa berbeda antar desa. Ada yang jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah," terang Dedi.
Ia juga memaparkan untuk contoh program dan kegiatan percepatan penurunan stunting berskala desa, yakni pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, pemberian susu bagi ibu hamil dan ibu menyusui, pelatihan kader posyandu dan lainnya.
"PMT bagi balita serta pemberian susu bagi ibu hamil dan ibu menyusui biasanya dilakukan satu bulan sekali, tepatnya saat pelaksanaan posyandu di desa," tandas Dedi Koesnawan. (arm/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama