Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ratusan Desa di Gumas Alokasikan Rp8,4 Miliar untuk Atasi Stunting

Arham Said • Selasa, 24 Desember 2024 | 07:30 WIB
Perangkat Desa Tumbang Tariak di Kabupaten Gumas ketika menyalurkan PMT yang dianggarkan dari APBDes 2024, belum lama ini.
Perangkat Desa Tumbang Tariak di Kabupaten Gumas ketika menyalurkan PMT yang dianggarkan dari APBDes 2024, belum lama ini.

KUALA KURUN,radarsampit.jawapos.com - Sebanyak 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk melaksanakan program maupun kegiatan percepatan dan penurunan stunting yang berskala desa pada tahun 2024.

"Kalau ditotal, keseluruhan dana untuk percepatan dan penurunan stunting di desa Rp8,4 miliar," ucap Kabid Kelembagaan, Perkembangan dan Kerjasama Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Dedi Koesnawan, Senin (23/12).

Dia menjelaskan, alokasi itu berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Bupati (Perbup) Gumas Nomor 13 tahun 2024 tentang Pedoman Percepatan dan Penurunan Stunting Berskala Desa dan Kelurahan.

"Sesuai dengan ketentuan, pemerintah desa wajib mengalokasikan dalam APBDes minimal 10 persen untuk program tersebut," ujarnya.

Dalam perbup itu, ditegaskan bahwa penggunaan dana desa bisa untuk pencegahan dan penurunan stunting berskala desa, yang dilaksanakan melalui intervensi spesifik, intervensi sensitif, tata kelola percepatan pencegahan dan penurunan stunting, sesuai kebutuhan dan kewenangan desa.

"Nilai anggaran yang dialokasikan untuk program dan kegiatan percepatan dan penurunan stunting berskala desa berbeda antar desa. Ada yang jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah," terang Dedi.

Ia juga memaparkan untuk contoh program dan kegiatan percepatan penurunan stunting berskala desa, yakni pemberian makanan tambahan (PMT) bagi balita, pemberian susu bagi ibu hamil dan ibu menyusui, pelatihan kader posyandu dan lainnya.

"PMT bagi balita serta pemberian susu bagi ibu hamil dan ibu menyusui biasanya dilakukan satu bulan sekali, tepatnya saat pelaksanaan posyandu di desa," tandas Dedi Koesnawan. (arm/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#gumas #dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (dpmd) #Atasi Stunting #kuala kurun #Kabupaten Gunung Mas #penurunan stunting #program #Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa #apbdes #mengalokasikan anggaran #Stunting