SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com - Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) membekuk seorang pria berinisial M (43) di kediamannya, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 9, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Pelaku ditangkap pada Kamis (15/10/2026) malam karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pihaknya menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,82 gram dari tangan pelaku.
Baca Juga: Polda Kalteng Evaluasi Kesiapan Pembentukan Polsek Seruyan Raya
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
"Dari tangan pelaku kami menyita satu paket sabu siap edar seberat 4,82 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital dan ponsel milik pelaku," kata Suherman, Jumat (16/10/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kabut Asap masih Selimuti Sampit, Polisi Bagikan Masker dan Vitamin Gratis
Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga akhirnya pelaku, yang diketahui berasal dari Wonosobo, Jawa Tengah, berhasil diringkus.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Piton Lebih dari 1 Meter Muncul di Taman Palangka Raya, Damkar Imbau Warga Jangan Menangkap Sendiri
Suherman menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Ia mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum berurusan dengan hukum.
"Kami minta segera berhenti dan hentikan aktivitasnya. Kami tidak main-main dalam masalah ini," tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor