Tagih Utang Malah Ditikam, Sempat Bertahan Empat Hari di Rumah Sakit, Korban Meregang Nyawa

Rado. • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 21:19 WIB

 

Ilustrasi penusukan
Ilustrasi penusukan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penagihan utang di Jalan Baamang Tengah I, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berujung maut.

Rizki Ari Wibowo meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat senjata tajam yang diduga dilakukan Rendy Maulana.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim, Devy Christina, insiden bermula ketika Rizki mendatangi Rendy yang sedang berada di samping rumah warga.

Baca Juga: Kabut Asap Ganggu Jarak Pandang, Tongkang Hantam Kelotok di Sungai Barito

Rizki datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam. Ia kemudian menghampiri Rendy hingga keduanya terlibat cekcok mulut yang diduga dipicu persoalan utang.

Dalam dakwaan disebutkan, Rizki sempat mencekik leher Rendy sambil menagih utang, kemudian memukulnya. Rendy lalu mengambil sebilah pisau badik dari dalam tasnya dan menusukkannya ke arah dada kanan korban.

“Bahwa Terdakwa menarik pisau badik dari sarungnya lalu menusukkannya ke arah dada kanan Sdr. Rizki (Alm) dan mencabutnya,” ungkap jaksa dalam dakwaan.

Baca Juga: Cekcok Berujung Penusukan, Ariandi Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Penyerangan berlanjut ketika Rendy kembali mengayunkan badik ke arah korban. Rizki berusaha menangkis menggunakan tangan kiri, tetapi mengalami luka pada bagian lengan dan siku.

Dua saksi, Andi Hendrawan dan Suwandi alias Bagong, yang berada tidak jauh dari lokasi, mendatangi tempat kejadian setelah mendengar keributan. Keduanya melihat Rizki sudah mengeluarkan banyak darah, sementara Rendy masih memegang pisau.

Kedua saksi berusaha melerai. Namun, menurut uraian dakwaan, Rendy justru mengancam Andi menggunakan pisau tersebut. Andi dan Suwandi kemudian mengambil parang dari tempat kos untuk menakut-nakuti Rendy.

Baca Juga: Petugas Gabungan Terus Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Kandan-Camba

Melihat kedua saksi membawa parang, Rendy melarikan diri dan masuk ke rumah salah seorang warga. Setelah itu, kedua saksi kembali menghampiri Rizki dan mendapati luka tusuk di dada kanan serta luka pada tangan kirinya.

Meski terluka, Rizki masih sempat pergi menggunakan sepeda motor sambil memegangi dadanya. Ia kemudian dibawa ke RSUD dr Murjani Sampit untuk mendapatkan perawatan medis.

Rizki menjalani perawatan selama empat hari dan dua kali operasi. Namun, nyawanya tidak tertolong. Berdasarkan surat keterangan meninggal dunia yang tercantum dalam dakwaan, Rizki meninggal pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 03.25.07 WIB.

Baca Juga: Jangan Asal Posting! ASN dan Warga Seruyan Diingatkan Bijak Bermedsos

Hasil Visum et Repertum RSUD dr Murjani Sampit Nomor 54/TU-07/815/DM/2026 tertanggal 21 Juli 2026 mencatat luka robek dan tusuk pada dada kanan, luka robek pada lengan kiri, serta luka tusuk pada siku lengan kiri akibat benda tajam.

Setelah kejadian, Rendy disebut melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke wilayah Pelangsian. Polisi akhirnya mengamankannya pada Senin, 27 Juli 2026, di pinggir jalan Desa Telaga.

Saat diamankan, Rendy masih menyimpan sebilah pisau badik bergagang hitam di dalam tasnya. Senjata tersebut kemudian disita sebagai barang bukti dalam perkara itu.

Baca Juga: Asap Makin Tebal, DPRD Kalteng Desak Anggaran Karhutla Dilipatgandakan

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa tindakan terdakwa dilatarbelakangi kemarahan terhadap korban dan bertujuan melukai Rizki. Namun, penusukan tersebut berujung pada kematian korban beberapa hari kemudian.

Atas perbuatannya, Rendy didakwa melanggar Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
gara-gara utang persidangan penusukan pengadilan penikaman