SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Ariandi alias Andi bin Jainudin (alm) dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam perkara penusukan terhadap Candra Kurniawan, 20.
Ketua Majelis Hakim PN Sampit Gorga Guntur menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan lebih subsidair.
Namun, Ariandi tidak terbukti melakukan penganiayaan berat maupun penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.
Baca Juga: Petugas Gabungan Terus Berjibaku Padamkan Karhutla di Desa Kandan-Camba
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Gorga saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ariandi dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Dalam perkara ini, majelis hakim turut menetapkan barang bukti berupa satu sarung pisau berbahan kulit dengan panjang sekitar 17 sentimeter serta satu kemeja hitam merek Celcius bertuliskan Chasing the Green. Kemeja tersebut berlubang di bagian belakang akibat tusukan benda tajam.
Baca Juga: Jangan Asal Posting! ASN dan Warga Seruyan Diingatkan Bijak Bermedsos
Kasus penusukan itu bermula dari persoalan kerusakan mobil milik Candra pada 30 Mei 2026. Persoalan tersebut melibatkan Lie Ven dan Syahrul.
Sehari setelah kejadian, Candra bersama Lie Ven dan Justian mendatangi barak Syahrul di Jalan Suprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pertemuan itu kemudian berujung cekcok.
Ariandi yang berada di lokasi lantas menusuk Candra menggunakan pisau di bagian punggung bawah.
Baca Juga: Peringatan Ketiga Tak Digubris, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BAP
Berdasarkan hasil visum RSUD dr Murjani Sampit, Candra mengalami luka robek sepanjang tiga sentimeter dengan kedalaman dua sentimeter yang disertai pendarahan aktif.
Akibat luka tersebut, korban juga mengalami kesulitan bergerak dan tidak bisa tidur telentang selama sekitar 14 hari setelah kejadian. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor