SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang pria berinisial R (46), warga Kabupaten Seruyan diamankan jajaran Polsek Ketapang saat membawa narkotika jenis sabu seberat sekitar satu ons di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sabu tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Seruyan.
Kapolsek Ketapang AKP Anis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah hukumnya.
“Mendapatkan informasi tersebut, saya dan anggota langsung menuju ke lokasi yang dilaporkan,” kata Anis, Senin (12/10/2026).
Baca Juga: Puntun Palangka Raya Belum Bersih! Kembali Digerebek Aparat Gabungan, 15 Orang Positif Sabu
Petugas kemudian bergerak ke Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan R dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat sekitar satu ons yang disimpan di dalam kantong celana terduga pelaku.
Anis mengungkapkan, R ternyata pernah diamankan dalam kasus serupa pada 2019. Kini, pria tersebut kembali berurusan dengan polisi atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.
Baca Juga: Dituntut Jaksa1,5 Tahun, Laela Terdakwa Penggelapan 278 Ton CPO hanya Divonis Hakim 1 Tahun
“Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui R ini sebelumnya pernah diamankan atas kasus serupa pada 2019. Kini, ia diamankan kembali oleh kami,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor