Dituntut Jaksa1,5 Tahun, Laela Terdakwa Penggelapan 278 Ton CPO hanya Divonis Hakim 1 Tahun

Rado. • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 20:40 WIB

 

Ilustrasi vonis hakim
Ilustrasi vonis hakim

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Laela Amalia, terdakwa kasus penggelapan 278 ton crude palm oil (CPO) milik PT. Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Andep Setiawan, yang menuntutnya dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara (1,5 tahun).

Ketua Majelis Hakim PN Sampit Joshua Agustha menyatakan Laela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sesuai dakwaan tunggal JPU.

Baca Juga: Kabut Asap Batalkan Seluruh Penerbangan Wings Air, Super Air Jet, dan NAM Air

“Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan majelis hakim.

Selain menjatuhkan pidana satu tahun penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Laela dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Terdakwa juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan CPO di PT. BSAP Unit Bagendang Bulking. Laela, yang bekerja sebagai krani timbang, didakwa membantu dua sopir truk tangki, Muhammad Ali dan Suryadi, memanipulasi proses penimbangan minyak sawit.

Baca Juga: Sejumlah Kasus di Ketapang Sampit Diusut, Polisi Buru Pelaku Kejahatan

Dalam dakwaan JPU, Laela disebut membuat data penimbangan secara manual yang tidak dimasukkan ke sistem SAP. Dia juga didakwa merekayasa penimbangan dengan metode double weighing atau penimbangan ganda, menggunakan data kendaraan milik sopir lain.

Modus tersebut membuat jumlah CPO dalam sistem tetap tercatat sesuai dokumen pengiriman, meski volume minyak yang masuk ke tangki penyimpanan perusahaan lebih sedikit.

CPO yang diduga digelapkan itu kemudian dijual oleh Muhammad Ali dan Suryadi kepada seseorang bernama Dwi di sekitar Km 79 Jalan Sampit-Pangkalan Bun. Laela disebut menerima imbalan Rp2 juta setiap kali membantu aksi tersebut.

Baca Juga: Menhut akan ke Kotim, Warga: Kami Butuh Solusi Jangan Hanya Bawa Rombongan

Kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan pemeriksaan internal dan mengukur isi tangki penyimpanan pada awal Agustus 2025. Pemeriksaan menemukan indikasi kehilangan sekitar 278 ton CPO selama periode Juli hingga 8 Agustus 2025.

Dalam dakwaan, jaksa turut menguraikan dugaan keterlibatan kedua sopir dan seseorang bernama Dwi dalam rangkaian perkara tersebut. Namun, informasi putusan yang tersedia dalam perkara ini memuat vonis terhadap Laela Amalia. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
sidang vonis pengadilan putusan peradilan