Bakar Pelepah Kelapa, Api Meluas hingga 30 Hektare, Pria di Pulau Hanaut Diamankan Polisi

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:16 WIB

 

KARHUTLA : Petugas Kepolisian olah TKP lahan terbakar di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, belum lama tadi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
KARHUTLA : Petugas Kepolisian olah TKP lahan terbakar di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, belum lama tadi. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berujung pada penegakan hukum.

Seorang pria berinisial S (54) diamankan polisi setelah kebakaran melanda lahan di Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kamis (8/10/2026) lalu.

Kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar 30 hektare lahan. Api diduga bermula saat S membersihkan lahan dengan membakar tumpukan pelepah dan sabut kelapa.

Baca Juga: Curanmor Kian Meresahkan, Motor PNS Raib di Sampit saat Ditinggal Berolahraga

Namun, api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan merambat tak terkendali hingga membakar area yang lebih luas.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kebakaran bermula ketika S membakar tumpukan pelepah dan sabut kelapa menggunakan korek api gas.

Kondisi cuaca yang tidak mendukung diduga mempercepat penyebaran api. Angin kencang serta banyaknya rumput dan semak belukar kering di sekitar lokasi membuat api cepat merambat dan memicu kebakaran lahan.

Baca Juga: Asap Karhutla Lumpuhkan Wisata Desa Riam Tinggi Kabupaten Lamandau, Lima Trip Wisatawan Dibatalkan

“Akibat kejadian itu, anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelakunya,” terang Edi.

Peristiwa ini menjadi peringatan bahwa pembakaran untuk membersihkan lahan berisiko memicu kebakaran yang meluas, terutama saat vegetasi mengering dan angin bertiup kencang.

Dampaknya tidak hanya menghanguskan lahan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Palangka Raya Belum Bebas dari Ancaman Asap! Karhutla Berbulan-bulan, 1.420 Hektare Lahan Terbakar

Polres Kotim menegaskan penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus dilakukan. Masyarakat diimbau tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih saat cuaca kering dan angin bertiup kencang. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
bakar lahan diamankan polisi kemarau kabut asap karhutla