Radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di wilayah Bekasi Selatan, Jawa Barat.
Hingga saat ini, penyidik mengidentifikasi sedikitnya 10 santriwati menjadi korban. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring mendalamnya proses pemeriksaan saksi dan pendalaman informasi dari masyarakat.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, menyampaikan bahwa pengusut kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban. Berdasarkan keterangan saksi, praktik dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut ditengarai telah berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2026.
"Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk," ujar Rosdiana saat memberikan keterangan pada Sabtu (10/10/2026).
Tersangka MHH telah menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian pada Jumat (9/10/2026). Dalam keterangannya kepada penyidik, MHH mengaku mengenal salah satu korban sejak 2023, yakni saat korban masih menempuh pendidikan di ponpes tempatnya mengajar.
"Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren," terang Rosdiana.
Tak berhenti pada MHH, penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan (satpam) di ponpes tersebut. Kepolisian saat ini terus mencocokkan keterangan tersangka, saksi, dan para korban dengan alat bukti yang dihimpun di lapangan.
Selain menggali keterangan, penyidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta memfasilitasi pemeriksaan medis bagi para korban untuk melengkapi bukti dugaan tindak pidana.
"Setiap perkembangan akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kerahasiaan identitas korban," tegas Rosdiana.
Mengingat sebagian besar korban masih tergolong anak di bawah umur, Polres Metro Bekasi Kota memastikan penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dan berperspektif perlindungan anak.
Untuk memastikan pemenuhan hak-hak serta pemulihan kondisi fisik dan psikologis para santriwati, penyidik telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.
"Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya," imbuhnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko