SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menangkap seorang perempuan berinisial M (51) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dari dua lokasi penggeledahan di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 304,1 gram.
Penangkapan M berlangsung di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (6/10/2026). Setelah menangkap M, polisi mengembangkan penyelidikan ke sebuah pondok di Gang Bukit Ipuh, Desa Patai.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan M sedang berdiri di pinggir jalan. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap perempuan tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 10 paket kecil yang diduga berisi sabu yang sebelumnya dibungkus tisu dan plastik hitam,” kata Suherman, Sabtu (10/10).
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke lokasi kedua. Menurut Suherman, M mengaku masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah pondok di Gang Bukit Ipuh.
Petugas kemudian menggeledah pondok tersebut. Di lokasi itu, polisi menemukan empat paket yang diduga sabu. Barang tersebut disebut disimpan dalam plastik hitam dan diletakkan di dalam sebuah toples bekas.
Dengan temuan di dua lokasi tersebut, polisi mengamankan total 14 paket dengan berat kotor 304,1 gram.
“Dari dua lokasi tersebut, total ada 14 paket sabu dengan berat kotor 304,1 gram berhasil kami amankan. Seluruh barang bukti tersebut telah diakui sebagai milik pelaku,” ujar Suherman.
Setelah penangkapan, M dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.
M dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, tindak pidana yang didakwakan dapat dikenai ancaman pidana berat sesuai ketentuan undang-undang.
M saat ini berstatus sebagai tersangka berdasarkan proses hukum yang dilakukan kepolisian. Penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan. (sir/sla)