SAMPIT, radarsampit. jawapos.com – Sebanyak 31 orang diamankan polisi saat penggerebekan tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba di Jalan Rahadi Usman, kawasan Eks Golden, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026).
Dari puluhan orang yang diperiksa, 12 di antaranya dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Mereka kemudian diserahkan kepada Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim untuk menjalani penanganan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan hasil penggerebekan tersebut.
“Hasilnya, 12 orang dinyatakan positif narkoba,” kata Suherman, Sabtu (10/10).
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim dengan melibatkan personel gabungan dari Satintelkam, Satsamapta, dan Sipropam Polres Kotim.
Petugas memeriksa sejumlah orang yang berada di lokasi. Pemeriksaan tersebut kemudian dilanjutkan dengan tes urine untuk mengetahui dugaan penggunaan narkotika.
Dari 31 orang yang diamankan, 12 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine. Sementara 19 orang lainnya diwajibkan menjalani wajib lapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Suherman mengatakan penggerebekan merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sampit.
Menurut dia, peran masyarakat dibutuhkan untuk membantu aparat mengungkap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Warga diminta melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya. (sir/sla)