KUALA KURUN, Radarsampit.jawapos.com – Dua paket sabu dengan berat bersih 4,75 gram ditemukan polisi di kamar TM (23), warga Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Pemuda itu ditangkap di rumahnya di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya, Kamis (8/10/2026) petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasatresnarkoba AKP Sutrisno mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Baca Juga: Kasus Persetubuhan Anak di Lamandau, Terduga Pelaku yang Buron Tertangkap di Kalbar
Saat penggeledahan di kamar TM, polisi menemukan satu paket sabu di dalam kotak plastik kecil yang berada di atas meja. Satu paket lainnya ditemukan terselip di bawah meja.
“Dalam penangkapan itu, kami menyita dua paket sabu dengan berat 5,14 gram, dan berat bersihnya 4,75 gram,” ujar Sutrisno kepada Radar Sampit, Jumat (9/10/2026).
Selain sabu, petugas turut mengamankan plastik klip pembungkus, sendok dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu, kotak plastik kecil, serta satu unit gawai.
Baca Juga: Derita Novita dan Bara, Dua Orangutan yang Nyaris Kehilangan Nyawa saat Terjebak Karhutla
Seluruh barang bukti bersama TM kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, TM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Duka di Hari Jadian, Kekasih Kirim Kue Ultah dan Pesan Terakhir ABK Sebelum Meninggal
Sutrisno menegaskan, penanganan perkara narkotika dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu pada hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.
“Setiap proses penegakan hukum kami laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. (arm/fm)
Editor : Farid Mahliyannor