Bungkusan 5 Kg Sabu Disebut Piyo-Piyo

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 10:19 WIB
Saleh dan Jupri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.  (Ria/Radar Sampit)
Saleh dan Jupri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.  (Ria/Radar Sampit)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dua terdakwa perkara narkotika, Saleh dan Jupri, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik pada awal pekan ini. Keduanya didakwa terlibat dalam pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 5,01 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Satria Kurniawan saat membacakan surat dakwaan mengungkapkan, sabu tersebut dibawa dari Pontianak menuju Banjarmasin menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Saleh dan Jupri diamankan petugas Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, pada 20 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam dakwaan disebutkan, Saleh awalnya diajak Iyan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk bepergian ke Banjarmasin bersama Jupri, Eman, dan Jaka. Ajakan itu disampaikan melalui WhatsApp pada 19 Mei 2026. Saleh kemudian menyanggupi setelah meminta izin kepada istrinya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, Iyan menjemput Saleh menggunakan Toyota Avanza. Di dalam kendaraan tersebut sudah ada Jaka dan Eman. Mereka kemudian menuju tempat rental mobil di kawasan Jalan Pal 5, Pontianak Barat, untuk mengambil Daihatsu Xenia sebelum menjemput Jupri di rumahnya.

Menurut dakwaan, sebelum perjalanan dimulai, Iyan meminta Saleh dan Eman berangkat lebih dahulu menggunakan Daihatsu Xenia. Iyan juga menyerahkan uang Rp5 juta yang disebut sebagai ongkos perjalanan.

Dalam perjalanan, kedua kendaraan tersebut kembali bertemu dan melanjutkan perjalanan secara beriringan menuju Banjarmasin. Saat singgah di sebuah penginapan di wilayah Nanga Tayap, Kalimantan Barat, Saleh disebut mengetahui dua kardus yang dibawa ternyata berisi narkotika. Sebelumnya, Saleh mengaku mengira kardus tersebut berisi barang yang disebut “piyo-piyo”.

Perjalanan berlanjut hingga memasuki wilayah Kabupaten Lamandau. Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kedua kendaraan di Desa Cuhai, Iyan disebut melarikan diri menggunakan Toyota Avanza bersama Jaka dan Eman. Sementara itu, Saleh dan Jupri berhasil diamankan.

Petugas kemudian menggeledah Saleh, Jupri, dan Daihatsu Xenia yang digunakan keduanya. Dari dalam kendaraan ditemukan lima bungkus plastik kemasan warna hijau merek QING SHAN berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berada di dalam dua kardus yang diletakkan di bagian tengah dan bagasi belakang kendaraan.

Berdasarkan berita acara penimbangan Pegadaian UPC Lamandau, total berat bersih sabu mencapai 5.018 gram. Masing-masing paket memiliki berat 1.016 gram, 1.016 gram, 961 gram, 1.006 gram, dan 1.019 gram.

Selain sabu, petugas menemukan satu pipet kaca bening di bagian belakang kursi penumpang. Dari penggeledahan badan, Saleh ditemukan membawa uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit telepon seluler. Sementara Jupri membawa satu unit telepon seluler.

Dalam dakwaan disebutkan, Saleh dan Jupri mengakui barang tersebut dibawa dari Pontianak menuju Banjarmasin dan mengetahui bahwa barang yang dibawa merupakan narkotika jenis sabu. Namun, keduanya menyebut sabu tersebut milik Iyan yang berhasil melarikan diri. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau sabu-sabu