KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Satresnarkoba Polres Seruyan bersama Polsek Hanau mengungkap lima perkara narkotika sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 599,26 gram.
Lima perkara itu terdiri atas empat kasus yang ditangani Satresnarkoba Polres Seruyan dan satu kasus yang diungkap Polsek Hanau. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Seruyan Tengah, Batu Ampar, Hanau, dan Seruyan Hilir.
Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.
“Barang bukti narkotika yang berhasil diungkap Polres Seruyan secara keseluruhan sebanyak 599,26 gram,” kata Adhy, Kamis (8/10).
Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Hanau. Polisi mengamankan 586,95 gram sabu dari tiga tersangka, yakni Aris Muhaimin alias Aris, Mahendra alias Mahen, dan Ahmad Fadil alias Betung.
Ketiganya diamankan di depan pondok yang ditempati Aris di Jalan Jenderal Sudirman Km 142, Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, pada 19 September 2026. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto 586,95 gram.
Menurut Adhy, sabu tersebut diduga diperoleh Aris dari Kalimantan Barat untuk dibawa ke wilayah Hanau. Barang itu kemudian rencananya diedarkan dengan sistem penjualan per 5 gram seharga Rp6 juta.
Kasus lainnya diungkap di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir. Polisi mengamankan Hendri alias Ehen dengan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 8,45 gram. Sabu tersebut diduga diedarkan dengan harga Rp200 ribu, Rp300 ribu, hingga Rp500 ribu per paket.
Di Desa Suka Mulya, Kecamatan Batu Ampar, polisi mengamankan Sryansyah dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2,08 gram. Barang tersebut diduga diedarkan dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket.
Selanjutnya, di Desa Sukorejo, Kecamatan Seruyan Tengah, polisi menangkap Nunung Harmunu alias Nunung. Dari tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,69 gram yang diduga akan diedarkan seharga Rp300 ribu per paket.
Sementara itu, Polsek Hanau mengungkap kasus di sebuah penginapan di Desa Pembuang Hulu II. Polisi mengamankan Andi Lay Permana alias Andi dengan barang bukti lima paket sabu seberat bruto 1,09 gram. Tersangka diduga menjual barang tersebut dengan harga Rp200 ribu per paket.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.
Adhy menegaskan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius aparat. Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan sabu di wilayah Seruyan.
“Ini menjadi komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan,” pungkasnya. (rdw/yit)
Editor : Heru Prayitno