Unggah Konten Bernuansa SARA, Irfan Jayadi Masuk Pengadilan

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 21:27 WIB

 

Ilustrasi Persidangan
Ilustrasi Persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Irfan Jayadi bin Jahar menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit atas dugaan menyebarkan unggahan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui akun Facebook Samudra Terbentang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim Andep Setiawan menyebut terdakwa dua kali mengunggah konten yang dinilai mengandung muatan permusuhan terhadap umat Islam pada Mei dan Juni 2026.

“Bahwa terdakwa menyiarkan dan menyebarluaskan postingan berisi pernyataan perasaan permusuhan terhadap golongan agama Islam,” kata jaksa.

Baca Juga: Bawa 49 Gram Sabu, Pria Asal Palangka Raya Diciduk di Parenggean

Unggahan pertama dibuat pada 12 Mei 2026 saat terdakwa berada di Mess Nomor 6 PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK), Desa Rasau Tumbuh, Kecamatan Kota Besi. Jaksa menyebut unggahan tersebut menampilkan dua foto lembaran Al-Quran yang disobek dan terdapat sesuatu yang kotor di atasnya. Unggahan juga disertai tulisan yang dibuat menggunakan fitur voice to text.

Kemudian pada 16 Juni 2026, terdakwa kembali mengunggah konten melalui akun Facebook yang sama. Kali ini berupa foto kaki terdakwa yang disebut berada di atas Al-Quran, disertai tulisan yang ditujukan kepada umat Muslim dan masyarakat.

Menurut jaksa, kedua unggahan tersebut dapat diakses masyarakat umum melalui akun Facebook Samudra Terbentang.

Baca Juga: Sudah Dikasih Makan, Pria di Kota Besi Ini Malah Embat HP

Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Kotim menerima informasi masyarakat pada 17 Juli 2026 mengenai konten yang diduga bermuatan SARA. Polisi kemudian melakukan patroli siber dan menemukan akun tersebut.

Sehari kemudian, 18 Juli 2026, Irfan diamankan di wilayah PT TASK, Desa Rasau Tumbuh. Polisi turut menyita satu unit handphone Vivo Y03t, kartu SIM Telkomsel, sejumlah akun media sosial dan email, serta satu Mushaf Nur Al-Quran.

JPU juga menghadirkan pendapat ahli MUI Komisi Fatwa Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Taufik Warman Mahfuz, Lc., M.Th.I. Dalam keterangannya, perbuatan terdakwa disebut berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama dan memicu konflik di tengah masyarakat.

Baca Juga: 358 Koperasi Seruyan Disentil Bupati. Jangan Cuma Papan Nama!

Atas perbuatannya, Irfan Jayadi didakwa melanggar Pasal 301 ayat (1) juncto Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
unggahan nuansa SARA facebook terdakwa persidangan pengadilan