PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Dalih terhimpit kebutuhan ekonomi tak membuat Zaitun alias Atun (22) lolos dari jerat hukum. Ibu rumah tangga (IRT) tersebut kini menjadi tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Atun ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat penggerebekan di kediamannya di Jalan Haka 12, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Selasa (6/10/2026). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua bungkus rokok, dua lembar tisu, satu bong lengkap dengan sedotan, serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Fifan Didakwa Jaksa Widodo Perkara Penggelapan Uang, Kerugian Perusahaan Tembus Rp127 Juta
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah ke kediaman tersangka.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Andiyatna, Rabu (7/10/2026).
Saat penggerebekan, petugas mendapati Atun berada di rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 9,42 gram.
Baca Juga: Kapolres Kotim Ingatkan Polsek: Jangan Lengah Hadapi Karhutla
Atun selanjutnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk aktivitas tersangka serta kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, ia juga dijerat secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman maksimalnya yakni pidana penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas Andiyatna.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan, Warga Seruyan Bisa Bayar hingga Desember 2026
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Palangka Raya memberantas peredaran narkotika. Polisi juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika yang dapat meresahkan lingkungan,” tandasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor