NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Mantan Koordinator Cabang PT. Sentralsari Primasentosa Lamandau, Fifan Rafiadi bin Hermawan, didakwa menggelapkan uang hasil penjualan perusahaan sebesar Rp127.320.050. Perkara tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Senin (5/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Widodo Pohan mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan penggelapan secara berlanjut sejak 20 Maret hingga 20 Juli 2026 di kantor PT. Sentralsari Primasentosa Cabang Lamandau, Jalan Kamboja, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
Fifan mulai menjabat sebagai Koordinator Cabang Lamandau sejak 11 September 2025. Dalam posisi tersebut, terdakwa bertugas mengelola stok barang sekaligus menguasai uang hasil penjualan sebelum disetorkan kepada perusahaan.
Baca Juga: Kapolres Kotim Ingatkan Polsek: Jangan Lengah Hadapi Karhutla
“Berawal pada 20 Maret 2026, terdakwa mengambil uang hasil penjualan milik PT. Sentralsari Primasentosa sebesar Rp8 juta untuk keperluan pribadi,” kata Arif.
Perbuatan itu kemudian dilakukan berulang dengan nominal berbeda hingga 20 Juli 2026. Uang hasil penjualan yang semestinya disetorkan kepada perusahaan diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut terbongkar setelah tim audit perusahaan melakukan pemeriksaan di kantor cabang Lamandau pada 22 Juli 2026. Audit menemukan adanya selisih stok barang dan hasil penjualan dengan total nilai mencapai Rp127.320.050.
Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan, Warga Seruyan Bisa Bayar hingga Desember 2026
Selisih tersebut berasal dari berbagai produk air mineral, mulai dari kemasan botol hingga galon kosong. Nilai terbesar berasal dari produk Cleo 500 Ecolite yang mencapai sekitar Rp46,66 juta, disusul Cleo 1L Praktis sekitar Rp23,06 juta serta sejumlah produk lainnya.
Menurut JPU, pihak perusahaan kemudian meminta pertanggungjawaban terdakwa terkait selisih tersebut. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan telah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Setelah terdakwa tidak dapat menjelaskan selisih barang dengan penjualan tersebut, terdakwa langsung mengakui bahwa uang yang seharusnya disetorkan sehingga menjadi selisih tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa,” ujar Arif.
Baca Juga: Kewajiban HGU Tak Beres, Bupati Gumas Hentikan Operasional PT BMB dan Manuhing
Akibat perbuatan tersebut, PT. Sentralsari Primasentosa mengalami kerugian Rp127.320.050. Perusahaan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Bulik untuk diproses secara hukum.
Atas perbuatannya, Fifan Rafiadi didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor