90 Orang Diciduk, Polisi Kotim Sita 4,3 Kg Sabu Selama 9 Bulan

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:15 WIB

 

Ilustrasi Kepolisian Gelar Perkara Kasus Narkoba
Ilustrasi Kepolisian Gelar Perkara Kasus Narkoba

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Sepanjang Januari hingga September 2026,

Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 4,3 kilogram sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kotim AKP Suherman membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, jumlah barang bukti yang diamankan merupakan akumulasi dari berbagai kasus yang berhasil diungkap selama sembilan bulan terakhir.

Baca Juga: Putusan Banding Mantan Anggota DPRD Seruyan Tetap Tiga Bulan Penjara

“Benar. 4,3 kilogram sabu-sabu ini hasil pengungkapan sejak periode Januari sampai September 2026,” kata Suherman.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 90 orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang di antaranya merupakan perempuan.

Selain sabu, polisi juga menyita 71,78 gram ganja. Barang haram tersebut ditemukan di salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kota Sampit pada Juli 2026 lalu.

Baca Juga: Kotim Rawan Curanmor, Warga Diminta Perketat Pengamanan Motor

Suherman menegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan. Terlebih, pihaknya kini tengah mendalami dugaan masuknya narkotika jenis baru dalam bentuk cair ke wilayah Kotim.

“Kami juga fokus menyelidiki dugaan peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk cair yang masuk ke wilayah Kotim,” ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Empat Kekuatan, Ketika Seseorang Nyaman Menikmati Kesendirian

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi memutus jaringan peredaran narkotika.

“Kami mohon kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
periode januari-september 2026 polres kotim sabu pengungkapan kasus narkoba