SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sampit terhadap mantan anggota DPRD Seruyan, Hairil Yadi S.H. alias Yadi bin H. Rusliadi (alm). Namun, hukuman yang dijatuhkan tetap tiga bulan penjara.
Dalam putusan banding, Hairil Yadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai dan membawa senjata penusuk sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
Baca Juga: Kotim Rawan Curanmor, Warga Diminta Perketat Pengamanan Motor
Majelis hakim yang diketuai Sari Sudarmi dengan anggota Anry Widyo Laksono dan Makmurin Kusumastuti menerima permohonan banding JPU dan terdakwa sekaligus membatalkan Putusan PN Sampit Nomor 167/Pid.B/2026/PN Spt tanggal 29 Juli 2026.
Perkara tersebut bermula dari keributan di area PT Baratama Putra Perkasa (BPP), Km 58 Distrik Samuda, Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, pada 27 Oktober 2025.
Baca Juga: Pilkades Serentak 2027, Gumas Mulai Matangkan Persiapan
Sebelumnya, JPU menuntut Hairil Yadi dua tahun penjara. Di tingkat pertama, ia divonis tiga bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan.
Atas putusan banding tersebut, Hairil Yadi kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor