SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur (Kotim), kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial E (40) diamankan karena diduga mengedarkan sabu.
E ditangkap di rumahnya di Jalan Tumbang Mangkup, Kecamatan Telaga Antang, Sabtu (3/10/2026). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket sabu siap edar dengan berat total 3,13 gram.
“Benar. Kami mengamankan satu terduga pelaku pengedar narkoba di Antang Kalang,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman.
Baca Juga: Dikira Sedang Istirahat Tidur, Tukang Bangunan Asal Nganjuk Ternyata Meninggal Dunia
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada E.
“Saat diamankan, ternyata kecurigaan masyarakat selama ini memang benar. Kami mengamankan dua paket sabu dari tangan pelaku,” ujarnya.
E kini telah diamankan di kantor polisi untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Baca Juga: Kabut Asap kembali Hambat Penerbangan di Bandara Iskandar.Kualitas Udara Level Berbahaya
“Pelaku E terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun,” tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor