Curi Pakaian Dalam dan Barang Dagangan di Toko Pasar Sejumput, Isan Dituntut 15 Bulan Penjara

Rado. • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 21:24 WIB

 

ilustrasi persidangan
ilustrasi persidangan

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Risandi alias Isan bin Karyadi dituntut 1 tahun 3 bulan penjara karena mencuri puluhan pakaian dalam dan sejumlah barang dagangan dari sebuah toko di Kompleks Pertokoan Pasar Sejumput, Jalan Ir H Juanda 28, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim, Restyana Widianingsih dan Devy Christina, dalam sidang perkara pencurian dengan pemberatan.

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga: Karhutla dan Kemarau Melanda, Irawati Apresiasi Bantuan Gubernur Kalteng

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Risandi alias Isan bin Karyadi dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan, dikurangkan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

Kasus tersebut terjadi Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Isan yang mengendarai Suzuki Smash berkeliling memantau Kompleks Pertokoan Pasar Sejumput yang mulai sepi.

Ia kemudian memarkir sepeda motornya di belakang pertokoan dan memanjat hingga ke atap toko milik Nurhamidah Santi. Seng atap kemudian dirobek menggunakan tangan, sementara plafon dijebol dengan cara diinjak.

Baca Juga: Putra-Putri Dayak Kotim Dapat Kesempatan Khusus Masuk TNI, Ini Pesan Bupati Halikinnor

Setelah masuk, Isan menggasak 26 daster, 32 bra, dua tas ransel, tiga kotak seprai, empat kotak celana dalam pria, dan lima kaos singlet. Barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam dua karung yang telah disiapkan dari rumah.

Barang curian kemudian disembunyikan di semak-semak dekat bengkel dan sebagian dijual kepada orang yang ditemuinya di jalan. Dari hasil penjualan, Isan memperoleh Rp750 ribu, sedangkan kerugian pemilik toko mencapai sekitar Rp10 juta.

Aksi Isan terhenti pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat hendak kembali mencuri, ia diamankan warga bersama anggota Polsek Ketapang. (ang/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
bobol toko pencurian persidangan pengadilan tuntutan jaksa