SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Sepanjang September 2026,
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dengan barang bukti hampir 900 gram sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 896,11 gram sabu dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Baca Juga: Sudah Ada Tersangka, Lanjutan Kasus Tambang di Desa Parit Dipertanyakan
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, ratusan gram sabu itu merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus yang dilakukan jajarannya selama September 2026.
“Selama September 2026, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 896,11 gram. Tujuh orang juga kami amankan,” ujar Suherman.
Menurutnya, jumlah barang bukti tersebut menunjukkan bahwa peredaran sabu di Kotim masih menjadi persoalan yang harus ditangani secara serius.
Baca Juga: Gubernur Kalteng Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Telawang
Polisi tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga memburu jaringan yang memasok narkoba ke wilayah Kotim.
Setiap kasus yang berhasil diungkap juga terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak yang berada di atas para pengedar yang telah diamankan.
“Kami akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan. Tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi juga berupaya mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya. (sir/fm)
Editor : Farid Mahliyannor