SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Nanin Sugiar didakwa menjual sabu kepada sejumlah sopir truk CPO di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Barang haram tersebut dipasok seseorang bernama Anwar dan disimpan dalam toples ungu yang dikubur di garasi belakang rumahnya.
JPU Kejari Kotim Devy Christina mengungkapkan, Nanin awalnya memesan 10 bungkus sabu kepada Anwar pada Juni 2026. Ia membayar uang muka Rp10 juta, sedangkan sisanya akan dilunasi setelah barang habis terjual.
Baca Juga: Tragedi Pikap Maut di Kebun Sawit, Sopir Dihukum 4 Tahun Penjara
Sabu tersebut kemudian diserahkan Anwar di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 29, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Setibanya di rumah, Nanin menyimpan sabu dalam toples yang dibungkus plastik lalu dikubur di garasi.
Pada akhir Juni, sabu tersebut diambil untuk dibagi menjadi paket kecil. Sebagian disimpan kembali di garasi dan sebagian lainnya diletakkan di laci kamar tidur.
Dari penjualan kepada sejumlah sopir CPO, Nanin mengaku memperoleh sekitar Rp5 juta. Peredaran berlanjut hingga 22 Juli 2026, ketika Nanin diduga menyerahkan 20 paket sabu kepada seseorang bernama Edy.
Baca Juga: Dukcapil Goes to Kampoeng, Warga Seruyan Hulu Bisa Urus Adminduk di Kecamatan
Selain itu, 12 bungkus sabu disimpan di laci kamar tidur, sedangkan sisanya kembali dikubur di garasi. Namun, sebelum seluruh barang terjual, Nanin diamankan polisi pada hari yang sama.
Dalam perkara ini, Nanin didakwa menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor