SAMPIT, Radarsampit.jawaspos.com – Sandy bin Aripin Gilisman (alm), terdakwa kasus kecelakaan maut di areal perkebunan sawit Desa Tumbang Penyahuan, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur. Sandy dinyatakan terbukti bersalah karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim.
Baca Juga: Dukcapil Goes to Kampoeng, Warga Seruyan Hulu Bisa Urus Adminduk di Kecamatan
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman. Sandy diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Kasus tersebut terjadi pada 28 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu Sandy mengemudikan pikap Grand Max KH 8037 LB di jalan menanjak dan licin dalam areal perkebunan sawit.
Saat kendaraan hendak mendekati tumpukan buah sawit, posisi mobil melewati titik yang dituju. Sandy kemudian memundurkan kendaraan meski telah diperingatkan karena kondisi jalan licin.
Baca Juga: Bupati Gumas Nyanyi, Hasil Saweran Dipakai untuk Bedah Rumah Warga
Mobil tergelincir dan meluncur mundur. Kendaraan menabrak Jariyah hingga terpental, kemudian ban depan kiri melindas bagian leher hingga kepala Hanindiya Pratiwi.
Korban sempat dibawa ke Klinik Pratama PT Agro Wana Lestari, tetapi dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 16.16 WIB.
Sebelumnya, JPU Kejari Kotim Restyana Widianingsih menuntut Sandy dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Vonis hakim enam bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor