SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Azis Sani L. Tobing didakwa menggelapkan 9,47 ton crude palm oil (CPO) milik PT. Jaya Harapan Nusa Sejahtera (JHNS). Muatan yang seharusnya dikirim ke perusahaan tujuan justru dijual Rp50 juta. Sebagian hasilnya digunakan membeli iPhone 15 seharga Rp12 juta.
Perkara tersebut terungkap dalam dakwaan JPU Kejari Kotim Restyana Widianingsih dan Andep Setiawan di Pengadilan Negeri Sampit.
Azis yang bekerja sebagai sopir truk borongan PT JHNS disebut bersekongkol dengan Jengky yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya sepakat menjual satu tangki CPO ketika Azis mendapat jadwal mengangkut muatan pada 3 Juni 2026.
Baca Juga: Berulang Kali Dipanggil Tak Menjawab, Pria di Palangka Raya Ternyata Sudah Meninggal di Rumahnya
Azis kemudian membawa truk tangki BM 8731 CU ke PT. Sapta Karya Damai (SKD) untuk memuat CPO. Muatan seharusnya dibawa ke PT. Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di Jalan HM Arsyad Km 23 Bagendang.
Namun, Azis justru mengarahkan kendaraan ke Simpang 3 Jalan Kapten Mulyono-Jalan Moh Hatta. Di lokasi tersebut, Jengky dan kakak iparnya menunggu. Azis kemudian menyerahkan handphone miliknya dan truk berisi CPO dibawa Jengky bersama kakak iparnya.
Sekitar satu jam kemudian, Azis kembali ke lokasi dan mendapati muatan CPO telah kosong. Jengky kemudian memberi tahu bahwa CPO tersebut berhasil dijual Rp50 juta.
Baca Juga: Luas Lahan Terbakar di Palangka Raya sudah 1.363,66 Hektare
Dari hasil penjualan itu, Azis disebut menerima Rp4 juta dan membeli iPhone 15 warna blue ice seharga Rp12 juta. Total keuntungan yang diterimanya mencapai Rp16 juta.
Kasus terbongkar setelah truk ditemukan terparkir di Jalan Moh Hatta pada 4 Juni 2026. Hasil pelacakan GPS menunjukkan kendaraan sempat melintas menuju Bundaran KB sebelum kembali dan berhenti di lokasi tersebut.
Setelah dikonfirmasi, Azis ternyata tidak pernah tiba di PT SSM untuk mengantarkan CPO. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kotim.
Baca Juga: Kabur dari Polsek Ketapang, Rizky Embat Mobil Warga Sampit, Anak Pemilik Masih Ada di Dalam
Azis sempat melarikan diri dan bersembunyi sekitar satu minggu di Bapeang sebelum pergi ke Pulang Pisau dan bekerja sebagai sopir dump truck. Dia akhirnya ditangkap pada 8 Juli 2026.
Berdasarkan tiket timbang PT SKD, CPO yang dibawa Azis mencapai 9.470 kilogram. Akibat penggelapan tersebut, PT JHNS mengalami kerugian Rp130.450.197.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor