SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pelarian M. Rizky Aprilridho setelah kabur dari Polsek Ketapang, Sampit berujung perkara baru.
Saat melarikan diri, Rizky disebut membawa kabur Honda Brio yang mesinnya masih menyala di depan Toko Sembako Karimah, Jalan D.I. Panjaitan, Sampit. Di dalam mobil masih terdapat seorang anak.
Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Dalam dakwaan jaksa, peristiwa itu terjadi Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Rizky yang sebelumnya melarikan diri dari Polsek Ketapang melihat Honda Brio putih bernomor polisi KH 1123 GV milik M. Sapran dalam kondisi mesin menyala.
Baca Juga: Enam Kolonel, Tujuh Letkol, serta 50 Mayor di Kodam XXII/TB Terima Kenaikan Pangkat
Saat itu, anak Sapran, Fatiman Karimah, masih berada di dalam kendaraan. “Karena terdakwa melihat ada kesempatan untuk mengambil, maka saat itu juga timbul niat terdakwa untuk mengambil mobil tersebut,” kata jaksa Restyana Widianingsih.
Rizky kemudian masuk dan membawa mobil tersebut pergi. Ia baru mengetahui ada anak di dalam kendaraan setelah berada di balik kemudi. Anak tersebut diminta diam, tetapi justru berteriak meminta pertolongan sambil membuka pintu.
Dalam dakwaan, Rizky disebut mendorong kepala anak tersebut ke arah pintu mobil sebanyak dua kali.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian langsung mengejar. Sapran berhasil masuk ke mobil dan berusaha mengambil alih kemudi. Namun, Rizky disebut masih melawan dan menyikut Sapran dua kali.
“Terdakwa menambahkan kecepatan mobil tersebut,” ungkap jaksa.
Sekitar 50 meter dari lokasi, Sapran akhirnya berhasil mengambil alih kemudi hingga mobil berhenti. Rizky kemudian dikeluarkan dan diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi.
Baca Juga: Atasi Banjir Sampit, Drainase Tjilik Riwut dan Panjaitan Dikebut, Progres hingga 50 Persen
Akibat kejadian tersebut, Sapran mengalami luka lecet pada lengan kanan dan luka robek pada jempol kiri. Sementara Fatiman mengalami memar di pipi kanan dan trauma.
Sebelum membawa kabur mobil, Rizky lebih dulu diamankan polisi setelah membuat keributan di rumah mertuanya. Sekitar pukul 12.00 WIB, ia disebut melarikan diri dari Polsek Ketapang dengan memecahkan kaca jendela saat petugas melaksanakan salat Zuhur.
Baca Juga: LBH Pertanyakan Penanganan Kasus Tambang Galian C di Desa Parit
Jaksa menyebut pencurian mobil tersebut tidak direncanakan. Niat muncul setelah Rizky melihat kendaraan dalam kondisi mesin menyala. Mobil tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp140 juta dan disebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Rizky didakwa melanggar Pasal 479 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ang/fm)
Editor : Farid Mahliyannor