KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Seorang wanita berinisial SR (36), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas). Ia ditangkap di rumahnya di ruas Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kamis (1/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor 51,01 gram dan berat bersih 49,58 gram.
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Narkoba AKP Sutrisno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di rumah SR. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Saat digeledah, sabu ditemukan dari lemari pakaian di salah satu kamar rumah tersangka,” ujar Sutrisno, Jumat (2/10).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pak plastik klip, empat buah plastik klip, satu plastik klip pembungkus sabu, satu dompet kecil warna cokelat, satu unit timbangan digital, dua sendok yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, sedotan berwarna putih, serta satu unit gawai.
Menurut Sutrisno, saat ditanya mengenai uang hasil penjualan sabu, SR mengaku tidak memiliki uang hasil penjualan karena barang tersebut belum sempat terjual.
Dalam perkara tersebut, SR akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Saat ini tersangka SR beserta barang bukti sabu sudah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sutrisno menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui upaya penyelidikan serta penggeledahan di lokasi,” tukasnya.
(arm)
Editor : Heru Prayitno